Untung Presidennya Prabowo Subianto
Oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip KadiBERANGKAT dari isi pidato tahunan didepan Sidang Paripurna MPR RI pada hari Jum&039at tanggal 14
OPINI
JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana permohonan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan praperadilan terbaru diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang didasarkan pada Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 UU ITE," ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).Baca Juga:
Menurutnya, permohonan tersebut disusun dengan mengacu pada uraian peristiwa pidana dalam surat dakwaan terdakwa lain pada perkara yang sama, yakni Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pihak Roy Suryo menilai penerapan Pasal 32 UU ITE dalam perkara tersebut perlu diuji karena ancaman pidananya dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan.
Roy Suryo menyatakan langkah praperadilan kembali ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum terkait dasar penetapan status tersangkanya.
Ia menegaskan, proses hukum pokok dinilai sebaiknya menunggu putusan praperadilan agar tidak terjadi persoalan hukum apabila nantinya hakim menyatakan terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan penyidik.
Dalam permohonan praperadilan kedua ini, Roy Suryo tetap menggugat Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Selain itu, Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta Jaksa Penuntut Umum juga turut dicantumkan sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
Sidang praperadilan tersebut akan menjadi forum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan pokok.* (in/dh)
Oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip KadiBERANGKAT dari isi pidato tahunan didepan Sidang Paripurna MPR RI pada hari Jum&039at tanggal 14
OPINI
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu kunci penting bagi Indonesia
NASIONAL
BOGOR Suasana malam di Jalan Utama Perumahan Sunrise River, Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berubah mer
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B. Ponto mendorong pemerintah dan DPR membentuk Pengadilan Maritim.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Warga RT 17 RW 04, Kelurahan Perjuangan 1, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menggelar turnamen lacak
NASIONAL
MEDAN Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan Arrahmaan Pane menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dar
PEMERINTAHAN
MEDAN Upacara penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung khidmat di La
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden ke6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai arah pembangunan yang disiapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto u
EKONOMI
MANGGARAI TIMUR Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah prioritas untuk men
NASIONAL
JAKARTA Presiden Iran Masoud Pezeshkian menyampaikan belasungkawa atas gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggar
NASIONAL