BREAKING NEWS
Jumat, 03 Juli 2026

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Nurul - Jumat, 03 Juli 2026 17:27 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026). (Foto: tirto/Hanang Septioyudho)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana permohonan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2026.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan praperadilan terbaru diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang didasarkan pada Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 UU ITE," ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, permohonan tersebut disusun dengan mengacu pada uraian peristiwa pidana dalam surat dakwaan terdakwa lain pada perkara yang sama, yakni Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pihak Roy Suryo menilai penerapan Pasal 32 UU ITE dalam perkara tersebut perlu diuji karena ancaman pidananya dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan.

Roy Suryo menyatakan langkah praperadilan kembali ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum terkait dasar penetapan status tersangkanya.

Ia menegaskan, proses hukum pokok dinilai sebaiknya menunggu putusan praperadilan agar tidak terjadi persoalan hukum apabila nantinya hakim menyatakan terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan penyidik.

Dalam permohonan praperadilan kedua ini, Roy Suryo tetap menggugat Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Selain itu, Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta Jaksa Penuntut Umum juga turut dicantumkan sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

Sidang praperadilan tersebut akan menjadi forum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan pokok.* (in/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Menyangka Ada Prosesi Injak Kepala Kerbau Saat Penerimaan Gelar Adat di Lampung, Jokowi: Wah Ini Nanti Ramai Ini
Bukan Hanya Ijazah UGM, Jokowi Disebut Siap Bawa Dokumen Pendidikan Lengkap ke Sidang
Usai Didakwa, Dokter Tifa Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan
Tuduhan dr Tifa Tak Terbukti, Jaksa: Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Jaksa Beberkan Dugaan Serangan dr Tifa soal Ijazah Jokowi, Didakwa Pasal Berlapis!
PSI Puji Sikap Puan soal Safari Jokowi: Dinilai Lebih Bijak dan Dewasa Jaga Kondusivitas Politik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru