Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Ubedilah Badrun: Antek-antek Prabowo
JAKARTA Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengkritik frekuensi reshuffle kabinet y
POLITIK
JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan yang menyebut dr Tifa diduga menyerang kehormatan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), melalui tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana miliknya.
Jaksa menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan sejumlah unggahan media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah Strata Satu (S-1) Jokowi adalah palsu.Baca Juga:
Menurut jaksa, setelah berbagai unggahan tersebut beredar, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers pada 14 April 2025 untuk memberikan klarifikasi kepada publik.
"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," kata jaksa di persidangan.
Jaksa juga membacakan pernyataan kuasa hukum Jokowi yang menegaskan bahwa ijazah S-1 Jokowi adalah asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi yang berwenang.
"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," sambung jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan, dr Tifa mengunggah berbagai pernyataan yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.
Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain mengenai desain sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga penyebutan nama dosen pembimbing.
Jaksa menyebut Jokowi kemudian meminta ajudan dan tim kuasa hukumnya mengumpulkan seluruh unggahan yang dianggap menyerang nama baiknya.
"Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa.
Dalam dakwaan itu juga dijelaskan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan telah memperoleh ijazah sarjana yang diterbitkan universitas tersebut.
JAKARTA Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengkritik frekuensi reshuffle kabinet y
POLITIK
JAKARTA Saham PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) menjadi emiten dengan kenaikan harga saham tertinggi sepanjang perdagangan Bursa Ef
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah model iPhone 15 dan iPhone 16 di Indonesia mengalami penyesuaian pada awal Oktober 2026. Beberapa varian turun hi
SAINS DAN TEKNOLOGI
BANDA ACEH Kisah terpilihnya Utsman bin Affan radhiyallahu &039anhu sebagai khalifah ketiga setelah Rasulullah SAW menjadi salah satu
NASIONAL
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai. Terd
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jumat, 2 Oktober 2026, membawa kabar tersendiri
SOSOK
MEDAN Timsus JCS bersama Unit Opsnal Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial AH, 26 tahun, yang diduga te
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehMudhofir AbdullahKAMIS (1/10/2026), bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Presiden Prabowo Subianto melantik 18 pejabat dalam res
OPINI
JAKARTA Tabel angsuran KUR BRI 2026 untuk pinjaman Rp100 juta dapat menjadi referensi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM
EKONOMI
JAKARTA Mengonsumsi minuman keras atau khamar secara tegas diharamkan dalam syariat Islam karena mudaratnya terhadap akal dan kehidupan
AGAMA