Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media melakukan siaran langsung (live) pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7/2026).
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan izin siaran langsung diberikan hanya pada tahapan tertentu dalam persidangan, khususnya agenda pembacaan dakwaan hingga putusan.
Baca Juga:
"Rekan-rekan media diperkenankan melakukan peliputan secara live pada beberapa tahapan persidangan," kata Immanuel, Rabu (1/7/2026).
Namun demikian, PN Jakarta Timur menegaskan tidak semua proses sidang dapat disiarkan secara langsung. Tahap pembuktian dilarang untuk live streaming guna menjaga independensi keterangan saksi.
"Tahap pembuktian tidak diperkenankan live karena saksi harus memberikan keterangan secara objektif tanpa saling memengaruhi," ujarnya.
Immanuel juga menegaskan larangan siaran langsung tidak hanya berlaku bagi media, tetapi juga pengunjung sidang. Masyarakat yang hadir di ruang sidang tidak diperkenankan melakukan live streaming melalui perangkat pribadi.
"Pengunjung hanya diperkenankan mengikuti jalannya persidangan secara tertib," tambahnya.
PN Jakarta Timur sebelumnya telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. Sidang perdana akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.