Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jaksa menyatakan tuduhan yang disampaikan terdakwa dinilai telah merugikan Jokowi secara immateriil.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal," kata jaksa.
Menurut jaksa, dr Tifa tetap menyampaikan tudingan mengenai ijazah Jokowi melalui berbagai media sosial maupun dalam sejumlah acara diskusi atau talk show, tanpa disertai pembuktian yang sah.
"Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi," tutur jaksa.
Dalam perkara ini, dr Tifa didakwa menggunakan sejumlah pasal, di antaranya dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga mendakwa dr Tifa dengan pasal lain terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.