Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Oleh:Dikdik Sadikin
PADA 2 Oktober 2026, dua pintu seperti terbuka hampir bersamaan.
Di Mahkamah Konstitusi, perkara tentang salah satu aspek keabsahan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka masih berjalan.
Baca Juga:
Sehari sebelumnya, 1 Oktober, MK masih menggelar pembuktian dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain.
Di Istana, Anwar Usman, paman Gibran, dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden bersama 25 orang lainnya berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026 (Wantimpres, 2026).
Satu pintu menuju ruang pengadilan. Satu lagi menuju ruang pertimbangan kekuasaan. Di antara keduanya berdiri sebuah ingatan: Putusan 90.
Ingatan itu membawa kita ke Oktober 2023.
Ketika itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Mereka yang belum berusia 40 tahun dapat maju apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah (MK, 2023).
Perubahan norma itu kemudian memungkinkan Gibran, ketika itu Wali Kota Surakarta dan belum berusia 40 tahun, memenuhi syarat usia untuk menjadi calon wakil presiden.
Anwar bukan sekadar hakim dalam perkara tersebut. Ia paman Gibran.
Dan di sinilah hukum bertemu sesuatu yang lebih rapuh daripada pasal: kepercayaan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.