BREAKING NEWS
Minggu, 04 Oktober 2026

Anwar Usman: Paman di Ruang Pertimbangan

Redaksi - Minggu, 04 Oktober 2026 09:15 WIB
Anwar Usman: Paman di Ruang Pertimbangan
Anwar Usman resmi dilantik sebagai anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Dikdik Sadikin

PADA 2 Oktober 2026, dua pintu seperti terbuka hampir bersamaan.

Di Mahkamah Konstitusi, perkara tentang salah satu aspek keabsahan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka masih berjalan.

Baca Juga:

Sehari sebelumnya, 1 Oktober, MK masih menggelar pembuktian dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain.

Di Istana, Anwar Usman, paman Gibran, dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden bersama 25 orang lainnya berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026 (Wantimpres, 2026).

Satu pintu menuju ruang pengadilan. Satu lagi menuju ruang pertimbangan kekuasaan. Di antara keduanya berdiri sebuah ingatan: Putusan 90.

Ingatan itu membawa kita ke Oktober 2023.

Ketika itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Mereka yang belum berusia 40 tahun dapat maju apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah (MK, 2023).

Perubahan norma itu kemudian memungkinkan Gibran, ketika itu Wali Kota Surakarta dan belum berusia 40 tahun, memenuhi syarat usia untuk menjadi calon wakil presiden.

Anwar bukan sekadar hakim dalam perkara tersebut. Ia paman Gibran.

Dan di sinilah hukum bertemu sesuatu yang lebih rapuh daripada pasal: kepercayaan.

Pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

MKMK menyebut pelanggaran terhadap prinsip ketakberpihakan, integritas, independensi, kecakapan dan kesetaraan, serta kepantasan dan kesopanan.

Ia diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan dilarang mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir (MK, 2023).

Seorang anggota MKMK, Bintan R. Saragih, bahkan mempunyai pendapat berbeda: sanksinya seharusnya pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi.

Tetapi Anwar tetap hakim.

Waktu berjalan.

Gibran kemudian menjadi Wakil Presiden. Anwar kini menjadi anggota Wantimpres.

Hukum memang mengenal titik pada akhir putusan. Ingatan publik sering menuliskannya dengan koma.

Kini nama Denny Indrayana kembali muncul.

Bersama sejumlah pemohon, ia mengajukan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran dalam Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta diskualifikasi Gibran serta pembatalan penetapan dan pelantikannya sebagai Wakil Presiden (MK, 2026).

Perlu garis tebal di sini: itu permintaan pemohon, bukan putusan Mahkamah. Gibran belum dinyatakan melanggar apa pun dalam perkara tersebut.

Tetapi pertemuan dua garis waktu itu tetap menghasilkan sebuah ironi.

Pada saat salah satu aspek keabsahan persyaratan pencalonan sang keponakan kembali diperdebatkan di ruang konstitusi, sang paman memasuki ruang tempat nasihat diberikan kepada Presiden.

Persoalannya bukan otomatis soal legalitas. Pengangkatan Anwar dilakukan Presiden melalui keputusan resmi.

Tidak dengan sendirinya ada sesuatu yang ilegal di sana.

Pertanyaannya justru lebih sulit: apakah berakhirnya sebuah sanksi etik otomatis memulihkan kepercayaan publik?

Hampir satu abad lalu, Lord Hewart mengingatkan dalam perkara R v Sussex Justices, ex parte McCarthy: keadilan bukan hanya harus dilakukan, tetapi juga harus terlihat dilakukan.

Kalimat tua itu bertahan karena keadilan memang mempunyai dua wajah. Yang pertama adalah apa yang dilakukan.

Yang kedua adalah apa yang terlihat dilakukan. Bangalore Principles of Judicial Conduct juga menempatkan ketakberpihakan dan integritas sebagai jantung perilaku hakim.

Seorang hakim bukan hanya dituntut bebas dari keberpihakan nyata, tetapi juga perlu mempertimbangkan bagaimana ketidakberpihakannya dilihat oleh pengamat yang wajar (UNODC).

Prinsip itu tentu dirumuskan untuk hakim, bukan anggota Wantimpres. Ia bukan aturan yang secara langsung menentukan boleh atau tidaknya Anwar duduk di lembaga penasihat Presiden.

Tetapi pesan etiknya melampaui ruang sidang: kepercayaan terhadap lembaga tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya keberpihakan nyata, melainkan juga oleh bagaimana konflik kepentingan terlihat dari luar.

Kode etik Mahkamah Agung Amerika Serikat mengenal gagasan serupa: seorang hakim seharusnya menarik diri apabila ketidakberpihakannya secara wajar dapat dipertanyakan (U.S. Supreme Court, 2023).

Sebab negara hukum tak selalu mulai retak ketika pasalnya dilanggar.

Kadang keretakan bermula ketika orang kehilangan keyakinan bahwa pasal yang sama mempunyai arti yang sama bagi setiap orang.

Setelah dilantik, Anwar mengatakan akan menjalankan amanat Pasal 16 UUD 1945.

Ketika ditanya mengenai perkara Gibran yang sedang berjalan di MK, ia memilih tidak berkomentar.

"Enggak mau mengintervensi dan enggak mau diintervensi oleh siapa pun," katanya.

Ia juga mengatakan jarang bertemu Gibran dan dirinya bukan orang politik (ANTARA, 2026).

Pernyataan itu patut dicatat. Tetapi justru di sanalah persoalan etik kelembagaan menjadi menarik.

Tiga tahun lalu, persoalan yang diputus MKMK bukan sekadar ada atau tidaknya intervensi politik terbuka.

Ia menyentuh sesuatu yang lebih mendasar: ketakberpihakan, integritas, independensi, dan benturan kepentingan.

Benturan kepentingan tidak selalu berarti seseorang telah berbuat jahat. Ia bahkan dapat hadir sebelum sebuah tindakan dilakukan.

Sebab itulah etika kelembagaan dibangun: agar negara tidak bergantung pada sebuah kalimat sederhana: percayalah kepada saya.

Lembaga yang sehat tidak meminta warga percaya begitu saja kepada manusianya. Ia membangun pagar agar manusianya layak dipercaya.

Wantimpres bukan pengadilan. Di sana Anwar tidak memegang palu. Ia memberi pertimbangan kepada Presiden.

Tetapi justru karena itu, modal terpentingnya bukan kewenangan memutus. Ia adalah bobot nasihat.

Nasihat membutuhkan pengalaman dan pengetahuan.

Tetapi nasihat kepada kekuasaan juga membutuhkan sesuatu yang tak tercantum dalam ijazah ataupun riwayat jabatan: kepercayaan.

Mungkin di situlah pengalaman 2023 memperoleh arti yang berbeda. Bukan sebagai episode yang harus dihapus.

Bukan pula sebagai hukuman yang harus diperpanjang tanpa akhir. Melainkan sebagai pelajaran institusional.

Orang yang pernah berada di pusat sebuah kontroversi konflik kepentingan setidaknya telah melihat dari dekat betapa mahal harga sebuah garis batas.

Dan kekuasaan selalu membutuhkan orang yang bersedia menunjukkan garis itu, terutama ketika garis tersebut mulai samar.

Maka tugas terberat Anwar Usman di Wantimpres barangkali bukan menjelaskan kepada Presiden apa bunyi konstitusi.

Ia pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Ia tentu mengenal pasal-pasal itu.

Yang lebih penting mungkin justru mengingatkan kekuasaan tentang sesuatu yang pernah membuat namanya sendiri tercatat dalam sejarah etik konstitusi.

Bahwa legalitas tidak selalu mengakhiri pertanyaan tentang kepantasan. Keabsahan tidak otomatis melahirkan kepercayaan.

Dan kekuasaan kadang perlu berhenti sejenak bukan karena ada tembok di depannya, melainkan karena ada cermin yang menghadang.*(nasional.kompas.com)

*) Penulis adalah Akuntan, auditor berpengalaman yang purnabakti dari BPKP, berperan sebagai quality assurer dalam pengawasan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Kemendikbudritek.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Ubedilah Badrun: Antek-antek Prabowo
Jejak Karier Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana, Putra Sanur yang Kini Jadi Wantimpres
Pinjaman KUR BRI Rp100 Juta 2026, Berapa Angsuran per Bulan? Ini Rinciannya
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Diguyur Hujan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru