BREAKING NEWS
Minggu, 04 Oktober 2026

Anwar Usman: Paman di Ruang Pertimbangan

Redaksi - Minggu, 04 Oktober 2026 09:15 WIB
Anwar Usman: Paman di Ruang Pertimbangan
Anwar Usman resmi dilantik sebagai anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tetapi pertemuan dua garis waktu itu tetap menghasilkan sebuah ironi.

Pada saat salah satu aspek keabsahan persyaratan pencalonan sang keponakan kembali diperdebatkan di ruang konstitusi, sang paman memasuki ruang tempat nasihat diberikan kepada Presiden.

Persoalannya bukan otomatis soal legalitas. Pengangkatan Anwar dilakukan Presiden melalui keputusan resmi.

Tidak dengan sendirinya ada sesuatu yang ilegal di sana.

Pertanyaannya justru lebih sulit: apakah berakhirnya sebuah sanksi etik otomatis memulihkan kepercayaan publik?

Hampir satu abad lalu, Lord Hewart mengingatkan dalam perkara R v Sussex Justices, ex parte McCarthy: keadilan bukan hanya harus dilakukan, tetapi juga harus terlihat dilakukan.

Kalimat tua itu bertahan karena keadilan memang mempunyai dua wajah. Yang pertama adalah apa yang dilakukan.

Yang kedua adalah apa yang terlihat dilakukan. Bangalore Principles of Judicial Conduct juga menempatkan ketakberpihakan dan integritas sebagai jantung perilaku hakim.

Seorang hakim bukan hanya dituntut bebas dari keberpihakan nyata, tetapi juga perlu mempertimbangkan bagaimana ketidakberpihakannya dilihat oleh pengamat yang wajar (UNODC).

Prinsip itu tentu dirumuskan untuk hakim, bukan anggota Wantimpres. Ia bukan aturan yang secara langsung menentukan boleh atau tidaknya Anwar duduk di lembaga penasihat Presiden.

Tetapi pesan etiknya melampaui ruang sidang: kepercayaan terhadap lembaga tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya keberpihakan nyata, melainkan juga oleh bagaimana konflik kepentingan terlihat dari luar.

Kode etik Mahkamah Agung Amerika Serikat mengenal gagasan serupa: seorang hakim seharusnya menarik diri apabila ketidakberpihakannya secara wajar dapat dipertanyakan (U.S. Supreme Court, 2023).

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Ubedilah Badrun: Antek-antek Prabowo
Jejak Karier Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana, Putra Sanur yang Kini Jadi Wantimpres
Pinjaman KUR BRI Rp100 Juta 2026, Berapa Angsuran per Bulan? Ini Rinciannya
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Diguyur Hujan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru