Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh:Boy Anugerah
HUBUNGAN antara Joko Widodo (Jokowi) dan PDI-P kembali menegang ketika Presiden RI ke-7 tersebut melancarkan safari politiknya ke daerah-daerah dengan jubah PSI.
Beberapa elit PDI-P melancarkan kritik tajam dengan menyebut sosok yang baru saja ditahbiskan gelar "Baginda Pemuka Bangsa" oleh masyarakat Lampung tersebut sedang melakukan manuver dini menuju Pilpres 2029.Baca Juga:
Elit-elit banteng moncong putih juga semakin meradang karena beredarnya foto dan video di media sosial yang menunjukkan Jokowi meletakkan kaki di atas kepala kerbau untuk sebuah ritual adat—ada yang mengasosiasikan kerbau dengan logo banteng PDI-P.
Tak pelak, adegan tersebut menambah panas suhu konflik di antara kedua pihak yang nyaris tak pernah padam.
Ada sisi menarik dalam relasi antara Jokowi dan PDI-P.
Poin menariknya bukan terletak pada fakta historis bahwa tingkat keterpilihan Jokowi yang tinggi pada 2014 mampu melambungkan PDI-P ke puncak kekuasaan setelah PDI-P mengalami kekalahan kombo pada 2004 dan 2009.
Pun, bagian menariknya tidak terkait penyematan status "petugas partai" kepada Jokowi oleh PDI-P yang terkesan oleh khalayak umum hendak mereduksi status dan popularitas politiknya sebagai kepala negara waktu itu.
Sisi yang paling menggemaskan di antara keduanya adalah terkait kelihaian Jokowi dalam menerjemahkan spirit Soekarno dalam praksis politiknya sehari-hari, baik ketika menjabat sebagai Walikota Solo, hingga menjadi Presiden RI selama dua periode.
Dan, kecakapan dalam mengaksentuasikan spirit Soekarno selaiknya menjadi kredit politik mahal yang patut diapresiasi.
Turba dan Blusukan: Dua Wajah Dari Keping Uang yang Sama
Benang merah paling tegas di antara sosok Soekarno dan Jokowi adalah karakteristik sosial politiknya untuk turun langsung menemui masyarakat.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL