Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal di perairan Laut Jawa.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.
Penanganan perkara tersebut kini telah diambil alih Mabes Polri setelah sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengusut secara menyeluruh kecelakaan tersebut.
"Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan," kata Kukuh kepada wartawan, Rabu, 30 September 2026.
Selain menetapkan nakhoda sebagai tersangka, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Kukuh mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih berlangsung.
Penyidik akan menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
"Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya," jelas Kukuh.
Namun, polisi belum mengungkap konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan kepada Arief Yunianto.
Menurut Kukuh, informasi tersebut akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
"Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai," tuturnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.