Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Aktivis Terus Jadi Anti Pembual (Terjal) Luke Susilo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan memeriksa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Luke mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu diuji dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. PKPU tersebut memang mengatur tata cara pencalonan, persyaratan pencalonan, syarat calon, pendaftaran dan verifikasi pasangan calon.
Menurut Luke, dalam risetnya dia tidak menemukan frasa mengenai pelibatan masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan dalam ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut.
Baca Juga:
"Bahwa ternyata pada PKPU 19 Tahun 2023 yang digunakan untuk Pilpres 2024, sama sekali tidak ada kata 'masyarakat' di sana. Hanya ada satu kata 'bermasyarakat', itu pun pada lampiran 5 yang pada intinya menyatakan bahwa pasangan calon itu ya dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat itu patuh kepada Pancasila, UUD 1945, dan juga cita-cita proklamasi," kata Luke di Jakarta Selatan, Sabtu (26/9/2026).
Dia membandingkan ketentuan tersebut dengan sejumlah PKPU lain yang menurutnya memuat frasa mengenai tanggapan atau masukan masyarakat dalam proses pencalonan.
Luke juga mempersoalkan jawaban KPU yang disebut merujuk pada Pasal 140 PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan pemilihan partai politik sehingga perlu dilihat kembali penerapannya dalam konteks pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Tapi PKPU tersebut mengatur pemilihan partai politik! Jadi sejak kapan pasangan Prabowo dan Gibran, yang merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berubah menjadi partai politik?" ujar Luke.
Selain persoalan PKPU, Luke menyoroti persyaratan dokumen pendidikan yang harus diserahkan bakal calon. Dia merujuk pada Lampiran Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 mengenai dokumen persyaratan calon.
Menurut Luke, dokumen pendidikan yang menjadi dasar pencalonan perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran.
"Jadi sebenarnya yang harus pertama diberikan itu adalah ijazah dari UTS Insearch tersebut kalau dalam konteks Mas Gibran, bukan suketnya saja," katanya.
Luke meminta MK tidak berhenti pada pemeriksaan awal dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membawa bukti-bukti tersebut ke persidangan.
"Agar bukti-bukti ini tidak hanya di media saja saya bisa suarakan, tapi juga melalui teman-teman yang bersidang di MK untuk mengeluarkan bukti-bukti ini. Dan juga bagi pihak KPU memiliki forum yang terhormat juga untuk memberikan jawaban," ujarnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.