BREAKING NEWS
Selasa, 22 September 2026

Sidang Perdana Gugatan Gibran di MK Hari Ini, Pemohon Serahkan 101 Alat Bukti

Administrator - Senin, 21 September 2026 10:00 WIB
Sidang Perdana Gugatan Gibran di MK Hari Ini, Pemohon Serahkan 101 Alat Bukti
Mantan Wamenkum HAM periode 2011-2014 Denny Indrayana dkk mengajukan gugatan PHPU ke MK soal syarat pendidikan minimal dan meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang turut mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan oleh para pemohon.

Baca Juga:

Hal tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara dan Persidangan (SIPPI) MK.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon. Mereka antara lain pakar hukum tata negara dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Berdasarkan data resmi MK, selain Denny, pemohon lainnya adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Pokok perkara yang tercatat secara resmi adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan aspek persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan persyaratan pendidikan serta dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan.

Para pemohon juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai dokumen kelulusan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Unimed Jadi Korban Penikaman, Pelaku Dibekuk di Tanah Garapan Laut Dendang
Ada 12 Pemohon Gugat Syarat Pencalonan Gibran, Ini 8 Tuntutan yang Diajukan ke MK
Mau Ajukan KUR BNI Rp500 Juta? Cek Cicilan, Syarat, dan Cara Pengajuannya
Dorong UMKM Naik Kelas, Bobby Nasution Siapkan 10.000 Sertifikat Halal Gratis di Sumut
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Senin 21 September 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Senin 21 September 2026: Sejumlah Wilayah Cerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru