BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar dalam Perkara Ijazah Jokowi

Dharma - Kamis, 17 September 2026 21:47 WIB
Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar dalam Perkara Ijazah Jokowi
Roy Suryo. (foto: Roy Suryo Official/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Roy Suryo menghadapi ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Ancaman tersebut tercantum dalam salah satu pasal yang didakwakan jaksa kepada Roy Suryo dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 17 September 2026.

Roy didakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran yang berkaitan dengan informasi elektronik.

Baca Juga:

Jaksa mendakwa Roy Suryo dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pasal tersebut, perbuatan yang didakwakan berkaitan dengan perubahan, penambahan, pengurangan, transmisi, kerusakan, penghilangan, pemindahan atau penyembunyian informasi atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain dakwaan tersebut, jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dakwaan pencemaran nama baik itu, ancaman pidananya disebut paling lama sembilan bulan penjara atau denda paling banyak Rp10 juta.

Ancaman tersebut dapat ditambah sepertiga apabila perbuatan dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi.

Jaksa juga mendakwa Roy dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain atau publik.

Dalam dakwaan jaksa, pelanggaran pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengacara: Jokowi Ingin Nama Baiknya Dipulihkan, Ungkap Harkat dan Martabatnya yang Terkoyak Selama Hampir 2 Tahun
Anggota DPRD Sumut Dodhy Thahir Ditahan, Golkar Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum
Cegah Korupsi, Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah se-Sumut Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi: Yaqut Tak Pernah Terlibat Langsung, Selalu Diwakili Gus Alex
Jaksa: Roy Suryo Tak Pernah Minta Izin Jokowi untuk Analisis Dokumen Ijazah
Jaksa: Roy Suryo Bikin Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya dan Direndahkan Serendah-rendahnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru