Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Roy Suryo menghadapi ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Ancaman tersebut tercantum dalam salah satu pasal yang didakwakan jaksa kepada Roy Suryo dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 17 September 2026.
Roy didakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran yang berkaitan dengan informasi elektronik.
Baca Juga:
Jaksa mendakwa Roy Suryo dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pasal tersebut, perbuatan yang didakwakan berkaitan dengan perubahan, penambahan, pengurangan, transmisi, kerusakan, penghilangan, pemindahan atau penyembunyian informasi atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain dakwaan tersebut, jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dakwaan pencemaran nama baik itu, ancaman pidananya disebut paling lama sembilan bulan penjara atau denda paling banyak Rp10 juta.
Ancaman tersebut dapat ditambah sepertiga apabila perbuatan dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi.
Jaksa juga mendakwa Roy dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain atau publik.
Dalam dakwaan jaksa, pelanggaran pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dalam persidangan perdana, Roy Suryo menolak tawaran penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau RJ.
Ia juga menyatakan tidak mengakui dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya," ucap Roy dalam persidangan.
Hakim kemudian menanyakan langkah hukum yang akan ditempuh Roy.
"Akan mengajukan perlawanan?" tanya hakim.
"Ya yang mulia," ujar Roy.
Setelah itu, hakim menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 24 September 2026.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Roy Suryo telah menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menyebut ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi palsu.
Jaksa juga mendakwa Roy menyebarkan tuduhan tersebut melalui sarana teknologi informasi.
"Yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan itu bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur.
Dengan demikian, angka 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar yang disebut dalam perkara ini merupakan ancaman pidana berdasarkan pasal yang didakwakan, bukan putusan atau hukuman yang telah dijatuhkan kepada Roy Suryo.
Perkara masih akan diperiksa dalam persidangan.* (cn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.