BREAKING NEWS
Jumat, 18 September 2026

Kuasa Hukum Bantah 38 Aset Rp846 Miliar yang Disita Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Johan - Jumat, 18 September 2026 22:44 WIB
Kuasa Hukum Bantah 38 Aset Rp846 Miliar yang Disita Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). (foto: Muhammad Azzam/detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah 38 aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp846 miliar yang disita Kejaksaan Agung merupakan milik kliennya.

Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dan barang bukti perkara Febrie ke tahap penuntutan atau tahap II pada Jumat, 18 September 2026.

Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Febri mengatakan tim hukum belum dapat melihat seluruh berkas perkara yang telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Namun, dari dokumen yang sudah mereka periksa, daftar 38 aset yang disebut bernilai sekitar Rp846 miliar tidak ditemukan sebagai aset milik Febrie.

"Tadi kami coba lihat, apakah ada daftar aset 38 aset yang disebut Rp800-an miliar itu. Apakah daftar aset itu ada dalam berkas perkara, dari yang kami lihat, karena kami belum lihat semuanya, daftar 38 itu tidak kami temukan," ujarnya kepada wartawan.

Febri meminta informasi mengenai aset yang disita tidak langsung dipersepsikan sebagai aset milik Febrie.

Menurut dia, penyitaan aset dalam suatu perkara harus dibedakan dengan status kepemilikannya.

Terlebih, perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut melibatkan lebih dari satu tersangka.

"Yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut 'dalam perkara'. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya," tuturnya.

Febri meminta setiap aset diperiksa secara individual.

Pemeriksaan itu, kata dia, mencakup dokumen kepemilikan serta pihak yang menguasai atau mengetahui keberadaan aset tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan ESDM Jatim Ony Setiawan Meninggal Dunia, Begini Nasib Perkaranya
Polda Metro Geledah 9 Lokasi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi, Kerugian Negara Rp37,35 Miliar
MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Desain Ulang Bakamla, Soleman B. Ponto: Jangan Ulangi Perdebatan Dua Dekade
Operasi Gabungan di Badung: Imigrasi Amankan 13 WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Ada yang Overstay hingga Ratusan Hari
Rakernas III PJS Digelar di Batam November 2026, Bahas UKW hingga Advokasi Hukum Wartawan
Wacana PAW Anggota DPRD Sumut Dodhy Thahir Mengemuka, Pengamat: Belum Ada Putusan Inkrah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru