BREAKING NEWS
Minggu, 20 September 2026

Kuasa Hukum Bantah 38 Aset Rp846 Miliar yang Disita Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Johan - Jumat, 18 September 2026 22:44 WIB
Kuasa Hukum Bantah 38 Aset Rp846 Miliar yang Disita Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). (foto: Muhammad Azzam/detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah 38 aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp846 miliar yang disita Kejaksaan Agung merupakan milik kliennya.

Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dan barang bukti perkara Febrie ke tahap penuntutan atau tahap II pada Jumat, 18 September 2026.

Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Febri mengatakan tim hukum belum dapat melihat seluruh berkas perkara yang telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Namun, dari dokumen yang sudah mereka periksa, daftar 38 aset yang disebut bernilai sekitar Rp846 miliar tidak ditemukan sebagai aset milik Febrie.

"Tadi kami coba lihat, apakah ada daftar aset 38 aset yang disebut Rp800-an miliar itu. Apakah daftar aset itu ada dalam berkas perkara, dari yang kami lihat, karena kami belum lihat semuanya, daftar 38 itu tidak kami temukan," ujarnya kepada wartawan.

Febri meminta informasi mengenai aset yang disita tidak langsung dipersepsikan sebagai aset milik Febrie.

Menurut dia, penyitaan aset dalam suatu perkara harus dibedakan dengan status kepemilikannya.

Terlebih, perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut melibatkan lebih dari satu tersangka.

"Yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut 'dalam perkara'. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya," tuturnya.

Febri meminta setiap aset diperiksa secara individual.

Pemeriksaan itu, kata dia, mencakup dokumen kepemilikan serta pihak yang menguasai atau mengetahui keberadaan aset tersebut.

Ia juga mengingatkan adanya hak pihak ketiga untuk mengajukan keberatan apabila merasa dirugikan akibat penyitaan atau perampasan aset.

"Jangan sampai karena indikasi-indikasi, dugaan-dugaan, atau asumsi-asumsi, kemudian aset pihak lain justru disita dan tidak ada hubungannya," jelasnya.

Kejagung sebelumnya menyatakan telah menyita sekitar 38 objek tanah dan bangunan dalam perkara tersebut.

Nilai keseluruhan aset yang disebut mencapai sekitar Rp846 miliar.

Kejagung juga menyebut penyitaan berkaitan dengan perkara yang melibatkan Febrie dan dua tersangka lain.

Selain persoalan aset, Febri mempertanyakan konstruksi waktu atau tempus delicti dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat kliennya.

Menurut dia, terdapat perbedaan waktu antara tindak pidana asal yang disebut dalam perkara dengan dugaan pencucian uang.

"Dari dua berkas perkara itu, kami menemukan sesuatu yang tidak sinkron. Apa itu? Tentang waktunya. Tindak pidana asalnya disebut 2020 sampai 2025, tetapi TPPU-nya mundur dua tahun ke belakang," ungkapnya.

Febri mempertanyakan dasar konstruksi tersebut. Menurut dia, dugaan pencucian uang seharusnya berkaitan dengan harta yang berasal dari tindak pidana asal.

"Tidak logis kalau tindak pidana asalnya tahun 2020, pencucian uangnya mundur dua tahun ke belakang," jelasnya.

Sorotan mengenai waktu perkara tersebut juga disampaikan tim kuasa hukum Febrie setelah pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

Kuasa hukum Febrie lainnya, M Farizi, turut menyoroti salah satu aset yang disita penyidik, yakni tanah dan bangunan di kawasan Parongpong, Bandung.

Farizi membenarkan aset tersebut tercatat atas nama Febrie dan telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun, menurut dia, aset tersebut dibeli jauh sebelum periode tindak pidana yang disangkakan.

"Persoalannya adalah tanah itu dibeli pada tahun 2013, jauh sebelum ada tindak pidana ini," kata Farizi.

Laporan sejumlah media menyebut tim hukum Febrie menggunakan waktu perolehan aset tersebut sebagai salah satu alasan untuk mempertanyakan keterkaitannya dengan dugaan TPPU.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyita sejumlah aset sebagai barang bukti.

Kejagung sebelumnya menyebut penyitaan mencakup sekitar 38 objek tanah dan bangunan serta sejumlah saham perusahaan.

Perkara tersebut juga menyeret pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka.

Dugaan pemerasan yang menjadi tindak pidana asal dalam perkara ini dikaitkan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan PT ASABRI.

Dalam perkembangan terbaru, berkas perkara dan barang bukti Febrie telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk memasuki tahap penuntutan.

Tahap berikutnya adalah proses persidangan yang akan menguji bukti dan tuduhan terhadap para terdakwa.* (cn/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan ESDM Jatim Ony Setiawan Meninggal Dunia, Begini Nasib Perkaranya
Polda Metro Geledah 9 Lokasi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi, Kerugian Negara Rp37,35 Miliar
MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Desain Ulang Bakamla, Soleman B. Ponto: Jangan Ulangi Perdebatan Dua Dekade
Operasi Gabungan di Badung: Imigrasi Amankan 13 WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Ada yang Overstay hingga Ratusan Hari
Rakernas III PJS Digelar di Batam November 2026, Bahas UKW hingga Advokasi Hukum Wartawan
Wacana PAW Anggota DPRD Sumut Dodhy Thahir Mengemuka, Pengamat: Belum Ada Putusan Inkrah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru