Ambang Batas Capres Dihapus, Surya Paloh Ungkap Ada Wacana Baru: Capres Didukung Minimal 2 Fraksi
JAKARTA Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkap adanya wacana baru mengenai mekanisme pencalonan presiden setelah Mahkamah Konst
POLITIK
JAKARTA — Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah 38 aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp846 miliar yang disita Kejaksaan Agung merupakan milik kliennya.
Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dan barang bukti perkara Febrie ke tahap penuntutan atau tahap II pada Jumat, 18 September 2026.
Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Baca Juga:
Febri mengatakan tim hukum belum dapat melihat seluruh berkas perkara yang telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Namun, dari dokumen yang sudah mereka periksa, daftar 38 aset yang disebut bernilai sekitar Rp846 miliar tidak ditemukan sebagai aset milik Febrie.
"Tadi kami coba lihat, apakah ada daftar aset 38 aset yang disebut Rp800-an miliar itu. Apakah daftar aset itu ada dalam berkas perkara, dari yang kami lihat, karena kami belum lihat semuanya, daftar 38 itu tidak kami temukan," ujarnya kepada wartawan.
Febri meminta informasi mengenai aset yang disita tidak langsung dipersepsikan sebagai aset milik Febrie.
Menurut dia, penyitaan aset dalam suatu perkara harus dibedakan dengan status kepemilikannya.
Terlebih, perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut melibatkan lebih dari satu tersangka.
"Yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut 'dalam perkara'. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya," tuturnya.
Febri meminta setiap aset diperiksa secara individual.
Pemeriksaan itu, kata dia, mencakup dokumen kepemilikan serta pihak yang menguasai atau mengetahui keberadaan aset tersebut.
Ia juga mengingatkan adanya hak pihak ketiga untuk mengajukan keberatan apabila merasa dirugikan akibat penyitaan atau perampasan aset.
"Jangan sampai karena indikasi-indikasi, dugaan-dugaan, atau asumsi-asumsi, kemudian aset pihak lain justru disita dan tidak ada hubungannya," jelasnya.
Kejagung sebelumnya menyatakan telah menyita sekitar 38 objek tanah dan bangunan dalam perkara tersebut.
Nilai keseluruhan aset yang disebut mencapai sekitar Rp846 miliar.
Kejagung juga menyebut penyitaan berkaitan dengan perkara yang melibatkan Febrie dan dua tersangka lain.
Selain persoalan aset, Febri mempertanyakan konstruksi waktu atau tempus delicti dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat kliennya.
Menurut dia, terdapat perbedaan waktu antara tindak pidana asal yang disebut dalam perkara dengan dugaan pencucian uang.
"Dari dua berkas perkara itu, kami menemukan sesuatu yang tidak sinkron. Apa itu? Tentang waktunya. Tindak pidana asalnya disebut 2020 sampai 2025, tetapi TPPU-nya mundur dua tahun ke belakang," ungkapnya.
Febri mempertanyakan dasar konstruksi tersebut. Menurut dia, dugaan pencucian uang seharusnya berkaitan dengan harta yang berasal dari tindak pidana asal.
"Tidak logis kalau tindak pidana asalnya tahun 2020, pencucian uangnya mundur dua tahun ke belakang," jelasnya.
Sorotan mengenai waktu perkara tersebut juga disampaikan tim kuasa hukum Febrie setelah pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Kuasa hukum Febrie lainnya, M Farizi, turut menyoroti salah satu aset yang disita penyidik, yakni tanah dan bangunan di kawasan Parongpong, Bandung.
Farizi membenarkan aset tersebut tercatat atas nama Febrie dan telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun, menurut dia, aset tersebut dibeli jauh sebelum periode tindak pidana yang disangkakan.
"Persoalannya adalah tanah itu dibeli pada tahun 2013, jauh sebelum ada tindak pidana ini," kata Farizi.
Laporan sejumlah media menyebut tim hukum Febrie menggunakan waktu perolehan aset tersebut sebagai salah satu alasan untuk mempertanyakan keterkaitannya dengan dugaan TPPU.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyita sejumlah aset sebagai barang bukti.
Kejagung sebelumnya menyebut penyitaan mencakup sekitar 38 objek tanah dan bangunan serta sejumlah saham perusahaan.
Perkara tersebut juga menyeret pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka.
Dugaan pemerasan yang menjadi tindak pidana asal dalam perkara ini dikaitkan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan PT ASABRI.
Dalam perkembangan terbaru, berkas perkara dan barang bukti Febrie telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk memasuki tahap penuntutan.
Tahap berikutnya adalah proses persidangan yang akan menguji bukti dan tuduhan terhadap para terdakwa.* (cn/ad)
JAKARTA Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkap adanya wacana baru mengenai mekanisme pencalonan presiden setelah Mahkamah Konst
POLITIK
NAGOYA Dua atlet muda Indonesia, Dewa Ayu Made Sriartha Kusuma Dewi dan karateka Daniel Hutapea, dipercaya menjadi pembawa bendera Merah
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie menanggapi kritik yang menyebut kunjungan Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi ke
POLITIK
JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ternyata telah mengundurkan diri dari kep
POLITIK
BANTUL Salah satu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi sorotan
PERISTIWA
JAKARTA Nabi Muhammad SAW merupakan teladan utama bagi umat Islam. Kehidupan Rasulullah SAW menjadi contoh dalam menjalankan perintah Al
AGAMA
JAKARTA Tabel KUR BCA 2026 dengan plafon pinjaman hingga Rp500 juta menjadi informasi yang banyak dicari pelaku usaha kecil dan menengah
EKONOMI
MEDAN Aksi begal di kawasan Simpang Jalan PWI, Tanah Garapan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, berujung pada penangkapan salah s
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Ketua DPRD Kota Binjai, HJ. K Gusuartini Br Surbakti, menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemenangan Pemilu Anggota Fra
POLITIK
TANJUNG JABUNG TIMUR Ratusan masyarakat memadati lokasi penutupan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke3 tingkat Desa Majelis Hidayah, Kec
NASIONAL