BREAKING NEWS
Minggu, 20 September 2026

Ambang Batas Capres Dihapus, Surya Paloh Ungkap Ada Wacana Baru: Capres Didukung Minimal 2 Fraksi

Nurul - Sabtu, 19 September 2026 23:01 WIB
Ambang Batas Capres Dihapus, Surya Paloh Ungkap Ada Wacana Baru: Capres Didukung Minimal 2 Fraksi
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. (foto: Partai Nasdem/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkap adanya wacana baru mengenai mekanisme pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Menurut Paloh, ia mendengar adanya masukan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden nantinya harus memperoleh dukungan sedikitnya dari dua fraksi partai politik yang memiliki kursi di DPR.

"Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Surya Paloh saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Baca Juga:

Paloh menilai wacana tersebut layak dipertimbangkan.

Menurut dia, persyaratan dukungan dari minimal dua fraksi tetap dapat menghasilkan basis suara yang besar apabila ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan cukup tinggi.

"Menurut saya itu baik. Sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary thresholdnya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan," ucap Paloh.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan putusan tersebut, ketentuan presidential threshold yang sebelumnya mensyaratkan dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tidak lagi berlaku sebagai syarat pencalonan presiden.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapa pun persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

MK juga mempertimbangkan persoalan hak politik dan kedaulatan rakyat dalam pengaturan sebelumnya.

Putusan tersebut menjadi dasar perubahan mekanisme pencalonan presiden pada pemilu mendatang.

Setelah presidential threshold dihapus, pembahasan mengenai mekanisme baru pencalonan presiden mulai muncul di ruang publik.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Sarmuji Ungkap Alasannya
Ketua DPRD Binjai Gusuartini Surbakti Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Golkar di Batam
Singgung Buzzer dan Antek Asing, Prabowo Ingatkan Santri: Jangan Percaya Semua yang Ada di Media Sosial
19 Daerah di Sumut Terdampak Asap Karhutla, Dinkes Minta Warga Gunakan Masker
Kecamatan Percut Seituan Resmi Dimekarkan! Ini 10 Desa yang Masuk Kecamatan Percut Deli
Cegah Alat Perkaya Oknum Korup, Komisi III DPR Perketat Pengawasan RUU Perampasan Aset
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru