Rayakan 165 Tahun HKBP, Padel Series Digelar di Sejumlah Kota dan Terbuka untuk Umum
MEDAN Perayaan 165 tahun kehadiran Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Tanah Batak diwarnai berbagai kegiatan olahraga, hiburan, dan
NASIONAL
JAKARTA— Komisi III DPR RI memperkuat mekanisme pengawasan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kewenangan perampasan aset disalahgunakan atau menjadi sarana abuse of power.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap aparat penegak hukum perlu diperkuat agar kewenangan yang diberikan nantinya tidak digunakan untuk kepentingan tertentu.
"Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini," kata Habiburokhman.Baca Juga:
Dia mengatakan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu masukan yang diterima Komisi III selama pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, Habiburokhman juga menegaskan aturan mengenai perampasan aset harus disusun hati-hati agar tidak membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan. Komisi III menyebut mekanisme pengawasan dan perlindungan menjadi bagian penting dalam pembentukan aturan tersebut.
Dalam pembahasan berikutnya, Komisi III masih mempertimbangkan bentuk lembaga yang akan menjalankan fungsi pengawasan perampasan aset. Salah satu opsi yang dikaji ialah memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang sudah berada di lingkungan Kejaksaan.
"Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru," ujar Habiburokhman.
Selain persoalan pengawasan, pembahasan juga menyentuh status aset hasil tindak pidana yang saat ini digunakan untuk kepentingan sosial, seperti sekolah dan pesantren.
Habiburokhman mengatakan aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana tetap dapat disita atau diambil alih negara. Namun, fungsi sosial dari aset tersebut diusulkan tetap dipertahankan agar masyarakat tetap memperoleh manfaat.
"Mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya," katanya.
Komisi III DPR sebelumnya juga menyatakan kewenangan luas dalam perampasan aset harus diimbangi pengawasan yang memadai. Hal tersebut dipandang penting agar pelaksanaan aturan tidak justru menimbulkan kriminalisasi atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berlangsung dengan melibatkan berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan unsur masyarakat. Substansi aturan masih dapat mengalami perubahan selama proses legislasi berjalan.* (an/dh)
MEDAN Perayaan 165 tahun kehadiran Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Tanah Batak diwarnai berbagai kegiatan olahraga, hiburan, dan
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian memimpin langsung kegiatan gotong royong bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopi
PEMERINTAHAN
ASAHAN Oknum personel Polres Tanjungbalai yang digerebek warga saat berada di dalam mobil bersama dua perempuan di area Rumah Susun Sede
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi III DPR RI memperkuat mekanisme pengawasan dalam pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset. Langkah tersebu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pencalonan Wakil Pre
POLITIK
PONOROGO Presiden Prabowo Subianto mengaku semakin percaya diri menjelang genap dua tahun masa pemerintahannya. Prabowo mengatakan pemeri
POLITIK
BANDA ACEH Sejumlah pejabat di lingkungan Polresta Banda Aceh mendapat mutasi dan promosi jabatan berdasarkan keputusan Kapolda Aceh. Per
PEMERINTAHAN
MEDAN PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara mencatat telah mengangkut 1,85 juta penumpang sepanjang Jan
EKONOMI
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara memanggil Mariani Bulolo untuk menjalani klarifikasi terkait informasi yang menyebut
HUKUM DAN KRIMINAL