Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil mengoptimalkan lelang barang rampasan negara milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro. Dari proses lelang tersebut, negara berhasil memperoleh pemasukan sebesar Rp129,15 miliar hasil penjualan apartemen dan bidang tanah.
Lelang aset rampasan itu dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor secara elektronik (e-Auction) melalui portal resmi lelang.go.id dengan sistem open bidding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi agar dapat memberikan manfaat kembali bagi negara.
Baca Juga:
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi melalui mekanisme hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Dalam pelaksanaan lelang, sebanyak 16 unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil terjual dengan nilai mencapai Rp38.328.767.411. Nilai penjualan tersebut melampaui harga limit yang telah ditetapkan, mencerminkan tingginya minat peserta lelang terhadap aset tersebut.
Lelang apartemen tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang telah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021.
Meski demikian, masih terdapat 74 unit apartemen lainnya yang belum terjual dan akan kembali dilelang pada tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain apartemen, Badan Pemulihan Aset juga sukses melelang 24 bidang tanah dengan nilai penjualan mencapai Rp90.822.010.000. Nilai tersebut juga melampaui harga limit yang ditetapkan sehingga menunjukkan tingginya persaingan dalam proses penawaran.
Sementara itu, sebanyak 16 bidang tanah yang belum mendapatkan pembeli akan kembali ditawarkan melalui lelang lanjutan.
Seluruh proses lelang dilakukan secara elektronik melalui situs resmi lelang.go.id dengan sistem penawaran terbuka, sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses secara transparan.
Secara keseluruhan, hasil penjualan aset rampasan negara milik Benny Tjokrosaputro mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar. Capaian tersebut menjadi salah satu bentuk keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengembalikan nilai ekonomi dari aset hasil tindak pidana korupsi sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.