Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pada Kamis (30/7/2026), penyidik memeriksa dua pengusaha, yakni konglomerat properti Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang sebagai saksi.
Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, membenarkan pemeriksaan terhadap Tan Kian. Selain itu, Ferry Hongkiriwang juga turut dimintai keterangan guna mendalami aliran dana serta fakta-fakta dalam penyidikan perkara tersebut.
"Iya (Tan Kian diperiksa)," ujar Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga:
Rudi menjelaskan, selain Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, terdapat delapan saksi lainnya yang juga menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Dengan demikian, total saksi yang diperiksa mencapai sepuluh orang.
"Kalau enggak salah 10 (orang)," katanya.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam. Setelah diperiksa, ia dibawa menuju Rumah Tahanan KPK untuk menjalani masa penahanan.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelum penanganan perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Belakangan, rumah tersebut disebut telah digunakan oleh Don Ritto sebagai kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Fakta tersebut kini turut didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan TPPU yang masih terus berlangsung.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.