BREAKING NEWS
Selasa, 28 Juli 2026

Tim 9 Kejagung Kebut Penyidikan Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, 7 Saksi Sudah Diperiksa

Dharma - Selasa, 28 Juli 2026 17:39 WIB
Tim 9 Kejagung Kebut Penyidikan Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, 7 Saksi Sudah Diperiksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2026). (Foto: KOMPAS/BAHARUDIN AL FARISI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hingga kini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Mereka terdiri dari tiga saksi dari unsur swasta serta empat penyidik kepolisian.

"Ketujuh saksi yang hadir terdiri dari tiga orang pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang penyidik dari kepolisian," ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, proses penyidikan masih terus berlangsung. Tim penyidik saat ini fokus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Anang menegaskan, hingga saat ini belum ada tindakan hukum lain selain pendalaman melalui pemeriksaan saksi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah penanganan perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah diserahkan dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejagung.

Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan penerbitan sprindik baru dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan barang bukti yang telah diamankan.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan pentingnya pemeriksaan saksi sebelum penetapan status tersangka.

Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan asas profesionalitas, kecermatan, dan kepastian hukum hingga seluruh fakta perkara terungkap.* (oz/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Ungkap Empat Alat Bukti yang Menjerat Lodewyk Pusung di Kasus MBG
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Kejagung Siapkan Penunjukan Kajari hingga Pegawai
Chat dengan Istri Jadi Bukti, Kejagung Beberkan Dasar Penetapan Lodewyk sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Dugaan Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10,5 Triliun per Tahun
Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 6 Saksi Akan Dipanggil Ulang
Kuasa Hukum: Febrie Adriansyah Belum Bahas Praperadilan, Fokus Hadapi Kasus TPPU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru