Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut belum membahas langkah hukum berupa gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Febri Diansyah, usai bertemu dengan kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/7/2026).
Menurut Febri, pembahasan bersama kliennya masih difokuskan pada substansi perkara yang sedang ditangani penyidik, sehingga belum menyentuh rencana pengajuan praperadilan maupun strategi hukum lanjutan.
"Belum sampai pada pembahasan langkah berikutnya seperti praperadilan. Saat ini kami masih fokus pada substansi perkara dan perkembangan yang ada," ujar Febri kepada wartawan.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, diskusi selama pertemuan lebih banyak membahas dugaan TPPU yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah, termasuk berbagai informasi yang berkembang di ruang publik sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai masih memerlukan kejelasan, mulai dari dugaan asal-usul barang bukti, kepemilikan aset yang disita, hingga tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan TPPU.
Febri menilai, aspek-aspek tersebut penting untuk dipahami secara utuh karena akan menjadi bagian dari proses pembelaan hukum terhadap kliennya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan menahannya di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Penitipan penahanan di Rutan KPK dilakukan dengan pertimbangan perlindungan serta untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
Sementara itu, pihak KPK menyatakan bahwa penitipan tahanan antarpenegak hukum merupakan mekanisme yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan telah beberapa kali diterapkan dalam penanganan perkara tertentu.
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah masih berlangsung dan belum ada keputusan dari pihak kuasa hukum mengenai langkah praperadilan.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.