BREAKING NEWS
Senin, 27 Juli 2026

Kuasa Hukum: Febrie Adriansyah Belum Bahas Praperadilan, Fokus Hadapi Kasus TPPU

Johan - Senin, 27 Juli 2026 18:58 WIB
Kuasa Hukum: Febrie Adriansyah Belum Bahas Praperadilan, Fokus Hadapi Kasus TPPU
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut belum membahas langkah hukum berupa gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Febri Diansyah, usai bertemu dengan kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/7/2026).

Menurut Febri, pembahasan bersama kliennya masih difokuskan pada substansi perkara yang sedang ditangani penyidik, sehingga belum menyentuh rencana pengajuan praperadilan maupun strategi hukum lanjutan.

"Belum sampai pada pembahasan langkah berikutnya seperti praperadilan. Saat ini kami masih fokus pada substansi perkara dan perkembangan yang ada," ujar Febri kepada wartawan.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, diskusi selama pertemuan lebih banyak membahas dugaan TPPU yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah, termasuk berbagai informasi yang berkembang di ruang publik sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai masih memerlukan kejelasan, mulai dari dugaan asal-usul barang bukti, kepemilikan aset yang disita, hingga tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan TPPU.

Febri menilai, aspek-aspek tersebut penting untuk dipahami secara utuh karena akan menjadi bagian dari proses pembelaan hukum terhadap kliennya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan menahannya di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Penitipan penahanan di Rutan KPK dilakukan dengan pertimbangan perlindungan serta untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.

Sementara itu, pihak KPK menyatakan bahwa penitipan tahanan antarpenegak hukum merupakan mekanisme yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan telah beberapa kali diterapkan dalam penanganan perkara tertentu.

Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah masih berlangsung dan belum ada keputusan dari pihak kuasa hukum mengenai langkah praperadilan.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Febrie Adriansyah Sarapan Bersama Tahanan KPK, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Kasus TPPU Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Tindak Pidana Asal
KPK Buka Suara soal Penahanan Febrie Adriansyah: Tetap Pakai Rompi Tahanan Kejagung, Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Kasus Korupsi MBG Dibatalkan
Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Prabowo dan Jaksa Agung: Izinkan Saya Membuktikan Kebenaran
Usai Jadi Tersangka TPPU, Akankah Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru