BREAKING NEWS
Senin, 27 Juli 2026

Kasus TPPU Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Tindak Pidana Asal

Nurul - Senin, 27 Juli 2026 17:44 WIB
Kasus TPPU Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Tindak Pidana Asal
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan kliennya masih mempertanyakan dasar tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai bertemu dengan kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Febri, kejelasan mengenai tindak pidana asal menjadi poin penting dalam proses pembelaan hukum. Sebab, perkara TPPU harus memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang menjadi sumber dugaan pencucian uang tersebut.

Baca Juga:

"Salah satu yang masih menjadi pertanyaan adalah terkait predicate crime. Hingga saat ini hal tersebut masih belum jelas dan menjadi pembahasan kami bersama klien," ujar Febri.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur berbagai jenis tindak pidana asal yang dapat menjadi dasar penerapan pasal TPPU.

Menurutnya, kejelasan mengenai tindak pidana asal juga akan menentukan mekanisme penanganan perkara, termasuk kewenangan pengadilan yang nantinya memeriksa dan mengadili kasus tersebut.

Febri berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar hukum penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menilai keterbukaan informasi akan memperkuat akuntabilitas sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan dengan menitipkan Febrie di Rutan Cabang KPK.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan penitipan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan perlindungan. Menurutnya, Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus sehingga diperlukan pengamanan selama menjalani proses hukum.

Selain alasan perlindungan, penempatan di Rutan KPK juga disebut sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Buka Suara soal Penahanan Febrie Adriansyah: Tetap Pakai Rompi Tahanan Kejagung, Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Prabowo dan Jaksa Agung: Izinkan Saya Membuktikan Kebenaran
Kematian Sutrimo Dikaitkan dengan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polda Metro Jaya Buka Suara
Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditemukan Meninggal Tak Wajar di Mordent Aesthetic Clinic, Keluarga Nilai Ada Kejanggalan
Usai Jadi Tersangka TPPU, Akankah Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan?
Ini Alasan Febri Diansyah Mau Membela Febrie Adriansyah di Kasus TPPU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru