Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani seluruh prosedur penahanan sesuai aturan yang berlaku selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat proses registrasi di Rutan KPK, Febrie tetap mengenakan rompi tahanan milik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur," kata Budi Prasetyo, Senin, 27 Juli 2026.
Baca Juga:
Ia menjelaskan bahwa rompi yang dikenakan Febrie merupakan atribut tahanan dari Kejaksaan Agung.
"Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung," sambungnya.
Budi menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie selama menjalani masa penahanan di Rutan KPK.
Menurut dia, seluruh ketentuan yang berlaku diterapkan sama seperti kepada tahanan lainnya.
"Tidak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya," ujarnya.
Ia menambahkan, aturan mengenai jadwal kunjungan bagi Febrie juga mengikuti ketentuan yang berlaku di rumah tahanan KPK.
"Termasuk terkait jadwal kunjung juga sesuai jadwal di Rutan KPK," ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menjelaskan, keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.