Marak Begal di Bandung, Menteri HAM Pigai Ingatkan Warga Tak Main Hakim Sendiri
BANDUNG Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa aksi begal merupakan tindak kriminal yang harus ditindak secara
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani seluruh prosedur penahanan sesuai aturan yang berlaku selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat proses registrasi di Rutan KPK, Febrie tetap mengenakan rompi tahanan milik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur," kata Budi Prasetyo, Senin, 27 Juli 2026.Baca Juga:
Ia menjelaskan bahwa rompi yang dikenakan Febrie merupakan atribut tahanan dari Kejaksaan Agung.
"Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung," sambungnya.
Budi menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie selama menjalani masa penahanan di Rutan KPK.
Menurut dia, seluruh ketentuan yang berlaku diterapkan sama seperti kepada tahanan lainnya.
"Tidak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya," ujarnya.
Ia menambahkan, aturan mengenai jadwal kunjungan bagi Febrie juga mengikuti ketentuan yang berlaku di rumah tahanan KPK.
"Termasuk terkait jadwal kunjung juga sesuai jadwal di Rutan KPK," ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menjelaskan, keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.
Menurut Rudi, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga diperlukan langkah untuk menjaga keamanan yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ujar Rudi.
Selain faktor perlindungan, penempatan Febrie di Rutan KPK juga disebut bertujuan menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
Budi Prasetyo sebelumnya juga menjelaskan bahwa penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan mekanisme yang dimungkinkan sesuai kebutuhan penyidikan.
"Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Hingga kini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.* (km/ad)
BANDUNG Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa aksi begal merupakan tindak kriminal yang harus ditindak secara
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Juprizal, untuk diperiksa seb
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Mud
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 6,8 yang mengguncang wilayah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, sebagai saksi da
NASIONAL
JAKARTA Komisi III DPR RI terus mengintensifkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset dengan menyerap berbagai masukan
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mengakhiri perdagangan di zona merah pada Selasa (28/7/2026). Pelemahan terjadi di ten
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri prosesi wisuda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang akan digelar di Ka
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan penyusunan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, dan trans
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali ditutup melemah pada perdagangan Selasa (28/7/2026). Pelemahan mat
EKONOMI