Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDUNG – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa aksi begal merupakan tindak kriminal yang harus ditindak secara tegas. Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan karena penegakan hukum merupakan kewenangan aparat yang berwenang.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat berada di Hotel Papandayan, Bandung, Selasa (28/7/2026). Ia mengutuk maraknya aksi pembegalan yang meresahkan masyarakat, namun meminta seluruh pihak tetap mengedepankan proses hukum.
Menurut Pigai, pelaku begal memang harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun, masyarakat tidak dibenarkan menjatuhkan hukuman sendiri karena tindakan tersebut justru dapat melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga:
"Tindakan kriminal harus ditangani oleh aparat yang diberi kewenangan oleh undang-undang, seperti kepolisian. Di luar itu, tidak boleh ada aksi main hakim sendiri," ujarnya.
Pigai menilai pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus memastikan tidak ada ruang bagi praktik vigilante atau tindakan main hakim sendiri. Ia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum yang seluruh proses penegakan hukumnya harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap seseorang yang belum melalui proses hukum dapat menimbulkan korban baru dan mencederai prinsip keadilan.
Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat keamanan apabila menemukan atau berhasil mengamankan pelaku kejahatan. Selanjutnya, proses penyelidikan hingga penindakan menjadi tanggung jawab kepolisian.
"Kalau menangkap pelaku begal atau pelaku kejahatan lainnya, segera serahkan kepada aparat kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Pigai menambahkan, perlindungan hak asasi manusia harus tetap dijaga, termasuk dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Menurutnya, setiap orang tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan tanpa mengesampingkan aturan hukum yang berlaku demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi semua pihak.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.