BREAKING NEWS
Jumat, 11 September 2026

Denny Indrayana Ajukan Sengketa Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

Dharma - Kamis, 10 September 2026 10:31 WIB
Denny Indrayana Ajukan Sengketa Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi
Denny Indrayana membuat sayembara yang bisa tunjukkan ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan jumlah hadiah menjadi Rp 10.280.173.556. (foto: X/Denny Indrayana)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana berencana mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 10 September 2026.

Permohonan tersebut berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Denny meminta MK membatalkan pencalonan Gibran dengan alasan yang menurut dia berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

Baca Juga:

Ia juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia jika permohonannya dikabulkan.

"Besok (hari ini), langkah selanjutnya kita mengajukan sengketa Pilprs ke Mahkamah Konstitusi dengan argumen Gibran tidak memenuhi syarat calon, khususnya syarat paling rendah pendidikan SLTA/sederajat."

"Karena tak memenuhi syarat calon, dia didiskualifikasi sebagai calon (wapres) lalu dibatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. Itu yang kita mintakan ke Mahkamah Konstitusi," katanya, Rabu (9/9/2026).

Denny mengatakan permohonan tersebut rencananya diajukan sekitar pukul 13.00 WIB.

Ia tidak mengajukan permohonan seorang diri karena terdapat sejumlah elemen masyarakat yang ikut menjadi pemohon.

"Pemohon-pemohonnya ada dari partai politik, pemantau pemilu, saya sendiri, dan beberapa orang yang punya concern dengan masalah syarat pendidikan Gibran ini. Ada 12 pemohon seluruhnya," ujarnya.

Dalam berkas permohonan yang disebut diterima, terdapat enam petitum atau permintaan yang diajukan kepada MK.

Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.

Kedua, mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menyoal Kekuasaan, Jokowi dan AHY Bicara kepada Siapa?
Bupati Batu Bara Gandeng Inalum, Dorong Pelabuhan Kuala Tanjung Jadi Pintu Ekspor Produk Lokal
Wawali Medan Zakiyuddin Harahap Temukan Fasilitas SD Negeri 066667 Belum Memadai
Prabowo Bandingkan Sikap Demokrat Saat Kalah Politik: Tidak Caci Maki dan Bakar-bakar
Mau Pinjam Rp100 Juta dari KUR BNI 2026? Ini Cicilan yang Harus Dibayar
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Kamis 10 September 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru