BREAKING NEWS
Jumat, 11 September 2026

Denny Indrayana Ajukan Sengketa Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

Dharma - Kamis, 10 September 2026 10:31 WIB
Denny Indrayana Ajukan Sengketa Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi
Denny Indrayana membuat sayembara yang bisa tunjukkan ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan jumlah hadiah menjadi Rp 10.280.173.556. (foto: X/Denny Indrayana)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana berencana mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 10 September 2026.

Permohonan tersebut berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Denny meminta MK membatalkan pencalonan Gibran dengan alasan yang menurut dia berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

Baca Juga:

Ia juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia jika permohonannya dikabulkan.

"Besok (hari ini), langkah selanjutnya kita mengajukan sengketa Pilprs ke Mahkamah Konstitusi dengan argumen Gibran tidak memenuhi syarat calon, khususnya syarat paling rendah pendidikan SLTA/sederajat."

"Karena tak memenuhi syarat calon, dia didiskualifikasi sebagai calon (wapres) lalu dibatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. Itu yang kita mintakan ke Mahkamah Konstitusi," katanya, Rabu (9/9/2026).

Denny mengatakan permohonan tersebut rencananya diajukan sekitar pukul 13.00 WIB.

Ia tidak mengajukan permohonan seorang diri karena terdapat sejumlah elemen masyarakat yang ikut menjadi pemohon.

"Pemohon-pemohonnya ada dari partai politik, pemantau pemilu, saya sendiri, dan beberapa orang yang punya concern dengan masalah syarat pendidikan Gibran ini. Ada 12 pemohon seluruhnya," ujarnya.

Dalam berkas permohonan yang disebut diterima, terdapat enam petitum atau permintaan yang diajukan kepada MK.

Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.

Kedua, mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.

Ketiga, menyatakan batal seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Keempat, meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Kelima, meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana disebut dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Keenam, meminta putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Langkah hukum Denny tersebut sebelumnya diawali dengan sayembara terkait ijazah SMA Gibran yang dia umumkan pada 9 Agustus 2026.

Denny menawarkan hadiah Rp100 juta kepada pihak yang dapat menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.

Ia mengatakan akan menghentikan sayembara tersebut apabila Gibran bersedia menunjukkan ijazahnya secara langsung.

"Supaya serius, saya juga mengadakan sayembara. Siapa pun yang bisa menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya berikan hadiah Rp100 juta. Tadinya mau Rp1 miliar, tapi istri saya bilang, 'Aduh, kebanyakan.' Maklum kita tidak punya berangkas dengan emas dan dolar," kata dia.

Menurut Denny, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Ia juga mempertanyakan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bukti kelulusan calon presiden dan calon wakil presiden.

Denny menduga perubahan aturan tersebut berkaitan dengan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

"Tidak hanya syarat umur minimal 40 tahun yang diubah melalui putusan Paman Usman untuk Gibran agar sang ponakan bisa maju sebagai calon wakil presiden, tapi juga syarat pendidikan diotak-atik agar Mas Wapres lolos sebagai calon wakil presiden," ujarnya.

"Ini Mas Gibran banget. Tidak bisa menunjukkan ijazah SMA/sederajat dari UTS Insearch Sydney misalnya. Cukup menunjukkan ijazah Bachelor of Science yang katanya dari University of Bradford, Singapura," kata dia.

Denny juga mempersoalkan adanya ketentuan pengecualian dalam aturan KPU tersebut.

"Jadi, makin menegaskan bahwa Mas Wapres sebenarnya sedari awal tidak memenuhi syarat umur, tidak memenuhi syarat pendidikan. Hanya dengan mengubah melalui putusan MK dan mengubah peraturan KPU maka kemudian beliau bisa seolah-olah memenuhi syarat," jelasnya.

Nilai hadiah sayembara yang digelar Denny disebut terus meningkat hingga mencapai Rp10,3 miliar.

Namun, sayembara tersebut telah ditutup pada Rabu, 9 September 2026, pukul 00.00 WIB.

Rekam Jejak Denny Indrayana

Denny Indrayana merupakan akademisi dan pakar hukum tata negara.

Ia pernah menjabat sebagai Staf Khusus Presiden bidang hukum pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia kemudian menjabat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2011.

Denny juga dikenal aktif dalam isu pemberantasan korupsi dan pernah menjadi salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring serta Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Namanya juga pernah muncul dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem payment gateway pada 2015. Denny membantah terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam perkembangan politik berikutnya, Denny pernah menjadi bagian dari tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

Saat Pilpres 2024, Denny kemudian menyatakan dukungan kepada Anies Baswedan.

Kini, Denny kembali menempuh jalur hukum melalui MK dengan mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Permohonan tersebut akan menjadi dasar bagi MK untuk menilai apakah perkara yang diajukan memenuhi kewenangan dan persyaratan untuk diperiksa.* (tm/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menyoal Kekuasaan, Jokowi dan AHY Bicara kepada Siapa?
Bupati Batu Bara Gandeng Inalum, Dorong Pelabuhan Kuala Tanjung Jadi Pintu Ekspor Produk Lokal
Wawali Medan Zakiyuddin Harahap Temukan Fasilitas SD Negeri 066667 Belum Memadai
Prabowo Bandingkan Sikap Demokrat Saat Kalah Politik: Tidak Caci Maki dan Bakar-bakar
Mau Pinjam Rp100 Juta dari KUR BNI 2026? Ini Cicilan yang Harus Dibayar
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Kamis 10 September 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru