BREAKING NEWS
Jumat, 11 September 2026

Denny Indrayana Ajukan Sengketa Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

Dharma - Kamis, 10 September 2026 10:31 WIB
Denny Indrayana Ajukan Sengketa Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi
Denny Indrayana membuat sayembara yang bisa tunjukkan ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan jumlah hadiah menjadi Rp 10.280.173.556. (foto: X/Denny Indrayana)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ketiga, menyatakan batal seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Keempat, meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Kelima, meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana disebut dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Keenam, meminta putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Langkah hukum Denny tersebut sebelumnya diawali dengan sayembara terkait ijazah SMA Gibran yang dia umumkan pada 9 Agustus 2026.

Denny menawarkan hadiah Rp100 juta kepada pihak yang dapat menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.

Ia mengatakan akan menghentikan sayembara tersebut apabila Gibran bersedia menunjukkan ijazahnya secara langsung.

"Supaya serius, saya juga mengadakan sayembara. Siapa pun yang bisa menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya berikan hadiah Rp100 juta. Tadinya mau Rp1 miliar, tapi istri saya bilang, 'Aduh, kebanyakan.' Maklum kita tidak punya berangkas dengan emas dan dolar," kata dia.

Menurut Denny, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Ia juga mempertanyakan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bukti kelulusan calon presiden dan calon wakil presiden.

Denny menduga perubahan aturan tersebut berkaitan dengan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

"Tidak hanya syarat umur minimal 40 tahun yang diubah melalui putusan Paman Usman untuk Gibran agar sang ponakan bisa maju sebagai calon wakil presiden, tapi juga syarat pendidikan diotak-atik agar Mas Wapres lolos sebagai calon wakil presiden," ujarnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menyoal Kekuasaan, Jokowi dan AHY Bicara kepada Siapa?
Bupati Batu Bara Gandeng Inalum, Dorong Pelabuhan Kuala Tanjung Jadi Pintu Ekspor Produk Lokal
Wawali Medan Zakiyuddin Harahap Temukan Fasilitas SD Negeri 066667 Belum Memadai
Prabowo Bandingkan Sikap Demokrat Saat Kalah Politik: Tidak Caci Maki dan Bakar-bakar
Mau Pinjam Rp100 Juta dari KUR BNI 2026? Ini Cicilan yang Harus Dibayar
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Kamis 10 September 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru