344 Warga Keracunan Massal Program MBG, Pemkab Agam Ancam Seret Pengelola ke Jalur Hukum
PADANG Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mempertimbangkan menempuh jalur hukum terkait kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Grati
NASIONAL
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Permohonan tersebut diajukan ke MK, Kamis (10/9/2026), hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Selain Denny, para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.Baca Juga:
"Ini adalah secara teknis namanya adalah PHPU Pemilihan Presiden 2024. Perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024," kata Denny di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Denny menjelaskan permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Para pemohon merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut para pemohon, Gibran dinilai tidak memenuhi ketentuan pendidikan yang dipersyaratkan untuk menjadi calon wakil presiden. Atas dasar itu, mereka meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum sejak awal.
Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, mengatakan salah satu petitum yang diajukan adalah meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.
"Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU 7/2017 tentang Pemilu," kata Refly saat membacakan petitum.
Refly mengakui permohonan tersebut diajukan setelah proses Pilpres 2024 selesai dan Gibran telah dilantik. Namun, pihaknya meminta MK mengedepankan keadilan substantif dalam memeriksa perkara tersebut.
"Tetapi kita tahu bahwa ini sudah lewat dua tahun dari musim pilpres, karena itulah kita meminta MK untuk mengedepankan keadilan yang substantif," ujarnya.
Dalam petitum, para pemohon juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka turut meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pemilu 2024, hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
PADANG Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mempertimbangkan menempuh jalur hukum terkait kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Grati
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (10/9/2026). Berdasarkan data Bloomb
EKONOMI
SIBOLANGIT Kecelakaan beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di jalur MedanBerastagi, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Su
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Lay
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polrestabes Medan menetapkan satu tersangka dalam kasus ledakan rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Medan. Polisi juga telah mene
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial DSK dalam penyidikan kasus dugaan
NASIONAL
PANDEGLANG Tim SAR gabungan memperluas pencarian lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di perairan Selat Sunda hingga radius
PERISTIWA
JAKARTA Tim hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Presiden ke7 RI Joko Wido
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pe
POLITIK
JAKARTA Ahli hukum pidana Didit Wijayanto meminta hakim mengedepankan hati nurani dalam memutus permohonan praperadilan ganti kerugian yan
NASIONAL