Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PADANG - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mempertimbangkan menempuh jalur hukum terkait kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berdampak pada 344 warga di Kecamatan Palupuh. Pemkab Agam masih menelusuri fakta dan data sebelum menentukan langkah hukum.
Bupati Agam Benni Warlis mengatakan pihaknya sependapat dengan langkah penegakan hukum apabila ditemukan unsur kesalahan dalam kasus tersebut. Namun, dia menegaskan Pemkab Agam tidak ingin gegabah sebelum seluruh fakta di lapangan dipastikan.
"Kepala BGN sudah didorong, kami sepakat dengan itu supaya ada efek jera," ujar Benni, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga:
Menurut Benni, pihaknya masih akan melihat lebih dahulu apakah kejadian tersebut disebabkan kesalahan manusia atau faktor lainnya. Jika nantinya ditemukan fakta dan bukti yang cukup, Pemkab Agam siap mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
"Apakah ada human error atau hal lain. Kalau ada fakta, ada bukti untuk diajukan, kita ajukan," katanya.
Kasus tersebut sebelumnya menimpa 344 warga yang terdiri atas siswa, guru, balita, ibu menyusui, hingga kelompok masyarakat lainnya setelah mengonsumsi menu program MBG.
Hasil pemeriksaan laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diterima Pemkab Agam menunjukkan adanya bakteri pada sejumlah sampel makanan. Bupati Agam mengatakan bakteri ditemukan pada tahu dan cabai yang dikonsumsi korban.
"Ya, hasil labor sudah kami terima. Ternyata memang ditemukan bakteri di tahu dan cabai yang dikonsumsi oleh siswa," ujar Benni.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sampel sisa menu MBG serta sampel muntahan para korban. Dalam hasil pemeriksaan tersebut ditemukan Bacillus cereus.
Menindaklanjuti kejadian itu, operasional dapur penyedia menu MBG di wilayah tersebut telah dihentikan sementara. Benni mengatakan penutupan dilakukan selama satu bulan dan selanjutnya akan dievaluasi kembali.
"Pertama, kita pastikan kemarin ditutup dulu dan kita laporkan kepada pihak BGN. Untuk penutupan dari BGN itu berlangsung selama satu bulan, nanti akan kita lihat lagi perkembangannya," katanya.
Pemkab Agam juga akan memperketat pengawasan terhadap penerapan standar higienis dan sanitasi. Salah satunya dengan memastikan penyedia jasa boga memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.