BREAKING NEWS
Kamis, 10 September 2026

Dari Motor Listrik Rp1 Triliun hingga TV 75 Inci, Kejagung Periksa Direksi BUMN Terkait Dugaan Mark-up Pengadaan MBG

Administrator - Kamis, 10 September 2026 16:13 WIB
Dari Motor Listrik Rp1 Triliun hingga TV 75 Inci, Kejagung Periksa Direksi BUMN Terkait Dugaan Mark-up Pengadaan MBG
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Foto: KOMPAS/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial DSK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. DSK diperiksa sebagai salah satu dari enam saksi yang dipanggil penyidik Jampidsus pada Kamis (10/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang, Kamis (10/9/2026).

Baca Juga:

Anang menegaskan penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Selain DSK, lima saksi lain yang diperiksa yakni DP dari Yayasan KS, FD dan M dari Yayasan MBB, TP dari Badan Gizi Nasional (BGN), serta NS dari Yayasan IFSR.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di tengah pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kejagung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Tobing.

Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap dugaan persoalan dalam tata kelola program MBG, termasuk terkait penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kejagung menyebut pelaksanaan program semestinya dikelola yayasan SPPG yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun, penyidik menduga terdapat yayasan yang ditunjuk karena memiliki hubungan dengan sejumlah petinggi BGN meski dinilai belum memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.

Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sejumlah barang yang berkaitan dengan program MBG. Dugaan tersebut disebut berdampak terhadap kerugian negara dan mengurangi dukungan terhadap operasional program.

Sejumlah barang yang disebut dalam penyidikan antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Pemeriksaan terhadap DSK dan lima saksi lainnya masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Kejagung belum menyampaikan apakah pemeriksaan tersebut akan berujung pada penetapan tersangka baru.* (dw/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
"Beliau yang Paling Tahu", Kubu Gus Alex Desak Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Korupsi Haji Rp622 Miliar
Orangtua Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo Pertanyakan Anggaran: Itu Uang Masyarakat, Tega Meracuni Anak-anak
Siapa Ahmad Ali? Ketua Harian PSI yang Namanya Terseret Pengembangan Kasus Tambang Kukar, KPK Sita Rp3,5 Miliar
Mengapa Keracunan MBG Bisa Terjadi? Ini Kata BPOM
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Penting untuk Pembuktian
Mengapa Siswi di Karo Alami Gangguan Ingatan Usai Diduga Keracunan MBG? Ini Penjelasan Dokter Neurologi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru