BREAKING NEWS
Kamis, 10 September 2026

Sudah Dituntut 7 Tahun, Kasus Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Masih Terus Dikembangkan KPK lewat Sprindik Baru

Dharma - Kamis, 10 September 2026 15:44 WIB
Sudah Dituntut 7 Tahun, Kasus Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Masih Terus Dikembangkan KPK lewat Sprindik Baru
Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/7/2026). (Foto: KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Namun, KPK memastikan hingga kini belum ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sprindik baru itu diterbitkan pada Agustus 2026. Menurutnya, sprindik tersebut masih bersifat umum.

"Sprindik (surat perintah penyidikan) baru per Agustus 2026," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Baca Juga:

"Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini," sambungnya.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Desember 2025. Saat itu, KPK mengamankan Ade Kuswara bersama Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.

KPK kemudian menetapkan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka yang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ade Kuswara diduga mulai berkomunikasi dengan Sarjan setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Ade disebut diduga meminta ijon atau uang proyek secara rutin.

Perkara tersebut kini telah masuk ke persidangan. Dalam tuntutan jaksa, Ade Kuswara dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

"Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara selama 7 tahun dan denda 300 juta rupiah," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).

Sementara itu, HM Kunang dituntut 4 tahun penjara.

"Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 HM Kunang selama 4 tahun penjara," lanjut jaksa.

Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dikenakan. Namun, proses hukum terhadap keduanya masih berjalan di pengadilan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Siapa Ahmad Ali? Ketua Harian PSI yang Namanya Terseret Pengembangan Kasus Tambang Kukar, KPK Sita Rp3,5 Miliar
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Penting untuk Pembuktian
KPK Akui Sempat Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai, Segel Hilang Saat Tim Kembali
Saksi-saksi Kooperatif, KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Terus Bergulir
Bongkar Bagi-bagi Jatah Kuota Haji! Plotting Gus Alex Membengkak Jadi 1.349, DPR Ikut Terseret
Dari USD786 Ribu Jadi USD700 Ribu, Eks Honorer Kemenag Ungkap Aliran Fee Haji: Sempat Dikuasai Gus Alex
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru