BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

Dari USD786 Ribu Jadi USD700 Ribu, Eks Honorer Kemenag Ungkap Aliran Fee Haji: Sempat Dikuasai Gus Alex

Johan - Selasa, 08 September 2026 13:00 WIB
Dari USD786 Ribu Jadi USD700 Ribu, Eks Honorer Kemenag Ungkap Aliran Fee Haji: Sempat Dikuasai Gus Alex
Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memperlihatkan sejumlah barang bukti sitaan dari mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2026.

Sejumlah barang bukti yang diperlihatkan jaksa antara lain mobil Honda BRV, mobil Range Rover, sejumlah tas mewah berbagai merek, serta gelang berlian.

Baca Juga:

Jaksa kemudian mengonfirmasi barang-barang tersebut kepada Ridwan yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.

"Ini?" tanya jaksa mengonfirmasi barang bukti kepada Ridwan di muka persidangan, Selasa (8/9).

"Betul," jawab Ridwan.

"Sudah disita ya?" timpal jaksa.

"Iya, saya kembalikan," tutur Ridwan.

"Uang untuk membeli bersumber dari mana? Apakah dari percepatan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)?" lanjut jaksa.

"Sepertinya," kata Ridwan.

Dalam persidangan tersebut, Ridwan juga mengungkap adanya uang yang disebut sebagai fee percepatan dalam pelaksanaan ibadah haji khusus tahun 2024.

Ridwan mengatakan uang tersebut berasal dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurut dia, uang itu kemudian dikembalikan kepada pihak PIHK.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
APDESU Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 01 Labuhan Ruku di Kejari Batu Bara
Sempat Terima Amplop Dolar dari Bupati Kuansing, Mengapa Menhut Raja Juli Belum Juga Diperiksa? Ini Kata KPK
Mantan Kadis Pertanian Palas Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Program PSR
Sidang Waterfront City Samosir, Saksi Mengaku Tak Tahu Ada Aliran Dana ke PPK
Untuk Apa Perampasan Aset Tanpa Pembenahan Institusi Penegak Hukum?
Rugikan Negara Rp 2 T Usai 'Akali' Pajak Ekspor, PT Toba Pulp Lestari Resmi Jadi Tersangka Kejagung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru