Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memperlihatkan sejumlah barang bukti sitaan dari mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2026.
Sejumlah barang bukti yang diperlihatkan jaksa antara lain mobil Honda BRV, mobil Range Rover, sejumlah tas mewah berbagai merek, serta gelang berlian.
Baca Juga:
Jaksa kemudian mengonfirmasi barang-barang tersebut kepada Ridwan yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.
"Ini?" tanya jaksa mengonfirmasi barang bukti kepada Ridwan di muka persidangan, Selasa (8/9).
"Betul," jawab Ridwan.
"Sudah disita ya?" timpal jaksa.
"Iya, saya kembalikan," tutur Ridwan.
"Uang untuk membeli bersumber dari mana? Apakah dari percepatan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)?" lanjut jaksa.
"Sepertinya," kata Ridwan.
Dalam persidangan tersebut, Ridwan juga mengungkap adanya uang yang disebut sebagai fee percepatan dalam pelaksanaan ibadah haji khusus tahun 2024.
Ridwan mengatakan uang tersebut berasal dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurut dia, uang itu kemudian dikembalikan kepada pihak PIHK.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.