Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasi pada periode 2008-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penetapan tersangka terhadap PT TPL dilakukan pada Senin (7/9/2026). Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni BP dan SR yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak.
"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Saiful di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
Baca Juga:
Saiful menjelaskan, selama periode 2008-2025 PT TPL melakukan ekspor produk bubur kertas kepada perusahaan afiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd. Selain itu, perusahaan tersebut juga melakukan penjualan lokal kepada afiliasinya, Asia Pacific Rayon.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga terjadi praktik under invoicing atau pencatatan nilai transaksi di bawah nilai sebenarnya. Dugaan tersebut dilakukan dengan mengubah dan memanipulasi kode HS atau Harmonized System berdasarkan karakteristik, kegunaan serta harga produk.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," ujar Saiful.
Selain persoalan under invoicing, PT TPL juga disebut memiliki kewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.
Namun, Kejagung menduga laporan transaksi yang disampaikan PT TPL tidak dilakukan secara benar. Penyidik juga menduga perusahaan bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar proses pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara," kata Saiful.
Menurut Kejagung, rangkaian dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara. Penyidik sebelumnya memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini setidak-tidaknya mencapai Rp2 triliun.
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi menjadi pengembangan terbaru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing tersebut.
Dalam perkara ini, PT TPL dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Tipikor.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.