BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni Ingatkan Aparat Jangan Abuse of Power

Johan - Senin, 07 September 2026 11:49 WIB
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni Ingatkan Aparat Jangan Abuse of Power
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026.

Ia menegaskan tujuan utama aturan tersebut adalah memperkuat pemberantasan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Sahroni saat rapat Komisi III DPR bersama sejumlah pakar di Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Baca Juga:

Dalam rapat tersebut, Sahroni mengatakan masyarakat perlu mendapatkan edukasi lebih lanjut mengenai substansi RUU Perampasan Aset.

"Banyak hal yang memang perlu edukasi kepada masyarakat. Kalau yang tidak suka dengan pemerintah, ngomong apa saja salah. Seperti hal di ruangan ini, kan logika kita kita pakai. Oh ini maksudnya ke sini, ininya begini, gitu. Tapi kalau orang yang tidak berpikiran tentang pakai logika, maka dia bilang, 'Nggak, itu nggak bener. Udah matiin aja'," kata Sahroni saat rapat.

Sahroni mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset akan tetap dilakukan pada 15 Desember, terlepas dari apakah aturan tersebut nantinya memuaskan seluruh masyarakat atau tidak.

"Perampasan aset apa pun ceritanya, 15 Desember tolong dicatat, direkam, 15 Desember kalau pun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok. Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok sore atau besok, ribut lagi nanti. 'Oh ini katanya begini, ini katanya begini," jelas dia.

Menurut Sahroni, kepastian tersebut merupakan bagian dari komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Tapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain," lanjut dia.

Di sisi lain, Sahroni menegaskan Komisi III DPR tidak ingin kewenangan dalam RUU Perampasan Aset justru disalahgunakan aparat penegak hukum.

Ia mengatakan upaya merampas aset hasil kejahatan harus tetap dilakukan dengan menghindari tindakan sewenang-wenang.

"Kita nggak ingin bahwa apa yang telah kita usahakan, apa yang telah kita upayakan ini intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan. Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada. Kita nggak ingin," tegas dia.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Masker Diburu karena Abu Vulkanik, DPR Ingatkan Pedagang Jangan Naikkan Harga
Baru Bebas dari Penjara, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap karena Edarkan 141 Paket Ganja di Medan
Ketua KPK: Korupsi Tak Kenal Batas Wilayah, Modus Makin Canggih
Diisukan Hendak Dimakzulkan, Bupati Tapteng: Maaf Buat Para Pengganggu, Sejengkal Pun Saya Gak Mundur
Video Prabowo dan Putin di Rusia Dipelintir, Sahroni Desak Polisi Beri Efek Jera: Jangan Dibiarkan!
Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Apakah Sah? Ini Hukumnya dalam Islam
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru