Sarwendah Siap Gugat Ruben Onsu, Ini yang Akan Dituntut di Pengadilan
JAKARTA Babak baru hubungan Ruben Onsu dan Sarwendah setelah perceraian kembali mencuat. Kali ini, persoalan yang menjadi sorotan berkai
ENTERTAINMENT
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026.
Ia menegaskan tujuan utama aturan tersebut adalah memperkuat pemberantasan korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Sahroni saat rapat Komisi III DPR bersama sejumlah pakar di Jakarta, Senin, 7 September 2026.Baca Juga:
Dalam rapat tersebut, Sahroni mengatakan masyarakat perlu mendapatkan edukasi lebih lanjut mengenai substansi RUU Perampasan Aset.
"Banyak hal yang memang perlu edukasi kepada masyarakat. Kalau yang tidak suka dengan pemerintah, ngomong apa saja salah. Seperti hal di ruangan ini, kan logika kita kita pakai. Oh ini maksudnya ke sini, ininya begini, gitu. Tapi kalau orang yang tidak berpikiran tentang pakai logika, maka dia bilang, 'Nggak, itu nggak bener. Udah matiin aja'," kata Sahroni saat rapat.
Sahroni mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset akan tetap dilakukan pada 15 Desember, terlepas dari apakah aturan tersebut nantinya memuaskan seluruh masyarakat atau tidak.
"Perampasan aset apa pun ceritanya, 15 Desember tolong dicatat, direkam, 15 Desember kalau pun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok. Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok sore atau besok, ribut lagi nanti. 'Oh ini katanya begini, ini katanya begini," jelas dia.
Menurut Sahroni, kepastian tersebut merupakan bagian dari komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Tapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain," lanjut dia.
Di sisi lain, Sahroni menegaskan Komisi III DPR tidak ingin kewenangan dalam RUU Perampasan Aset justru disalahgunakan aparat penegak hukum.
Ia mengatakan upaya merampas aset hasil kejahatan harus tetap dilakukan dengan menghindari tindakan sewenang-wenang.
"Kita nggak ingin bahwa apa yang telah kita usahakan, apa yang telah kita upayakan ini intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan. Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada. Kita nggak ingin," tegas dia.
Sahroni mengatakan pemberantasan korupsi harus menjadi tujuan utama dari RUU Perampasan Aset.
Namun, pelaksanaannya tetap harus memiliki batas agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan.
"Upaya pemerintah yaitu Pak Presiden ini dilakukan sebaik-baik mungkin walaupun banyak kekurangan yang dihadapi. Yuk, kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pedomannya satu bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum," lanjutnya.
Pernyataan Sahroni tersebut disampaikan ketika Komisi III DPR kembali menggelar rapat dengan sejumlah pakar untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan ialah bagaimana memastikan kewenangan negara dalam merampas aset tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat dan prinsip negara hukum.
Dengan target pengesahan pada 15 Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset masih akan menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian publik dalam beberapa bulan ke depan.* (d/ad)
JAKARTA Babak baru hubungan Ruben Onsu dan Sarwendah setelah perceraian kembali mencuat. Kali ini, persoalan yang menjadi sorotan berkai
ENTERTAINMENT
JAKARTA Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan episode erupsi menerus Gunung Anak Krakatau di Selat
PERISTIWA
BANDA ACEH Pengembangan kasus dugaan pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap dua aksi pencurian lainnya di Desa Kajhu,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono resmi dilantik sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) periode 202
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi III DPR kembali membahas Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset bersama sejumlah pakar. Dalam rapat tersebut, S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyampaikan keprihatinan atas sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang mencapai
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial MA, 21 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran nark
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Polisi menangkap seorang pria berinisial J, 23 tahun, di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Ia diduga membawa narkotika berupa sek
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Tuha Peut Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, periode 20262032 dilantik dan diambil sumpah di Meu
NASIONAL