Gantikan Prabowo, Sugiono Resmi Nahkodai PB IPSI Periode 2026-2030
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono resmi dilantik sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) periode 202
OLAHRAGA
JAKARTA — Komisi III DPR kembali membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset bersama sejumlah pakar.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Peradi Profesional Yuhelson memberikan sejumlah catatan mengenai kewenangan negara dalam merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 7 September 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.Baca Juga:
Sahroni mengawali rapat dengan menyoroti pentingnya membedakan kekayaan seseorang dengan aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana.
"Sebelum dilanjut paparan saya menarik bahwa pembahasan RUU Perampasam Aset ini antara si pemilik kekayaan dan tindak pidana harus dipisahkan dan tidak dijadikan seolah-olah (hasil) tindak pidana yang dilakukan misal Rp 10 miliar, maka aset yang dimiliki oleh si pelaku tindak pidana Rp 100 miliar maka patokannya hanya Rp 10 miliar yang dirampas," kata Sahroni mengawali rapat.
Menanggapi hal tersebut, Yuhelson mengatakan pemberantasan tindak pidana harus tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip negara hukum dan hak milik yang diperoleh secara sah.
"Menjaga aset recovery tanpa korbankan due process of law dan hak milik yang sah. Peradi Profesional sikapnya mendukung pemberantasan tindak pidana khususnya korupsi serta upaya negara untuk mengambil kembali aset yang benar-benar berasal dari aset kejahatan, namun pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan korbankan prinsip negara hukum due process of law," ucap Yuhelson.
Menurut Yuhelson, RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan yang besar kepada negara dan aparat penegak hukum untuk menelusuri, memblokir, menyita hingga merampas aset.
Karena itu, ia menilai aturan tersebut harus memiliki mekanisme yang jelas agar kewenangan tersebut tidak digunakan untuk mengambil harta yang bukan berasal dari tindak pidana.
"RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan yang sangat besar kepada negara dan aparat hukum untuk menelusuri, memblokir, menyita dan akhirnya merampas aset, karena itu persoalan utama RUU ini bukan hanya bagaimana negara dapat merampas hasil kejahatan tapi juga bagaimana memastikan negara tidak merampas harta yang bukan hasil kejahatan. Di sini poin pentingnya," jelas dia.
Yuhelson menegaskan perampasan aset tidak semestinya berubah menjadi perampasan seluruh kekayaan seseorang yang terlibat tindak pidana.
Ia mengatakan seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana tetap dapat memiliki harta yang diperoleh secara sah.
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono resmi dilantik sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) periode 202
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi III DPR kembali membahas Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset bersama sejumlah pakar. Dalam rapat tersebut, S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyampaikan keprihatinan atas sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang mencapai
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial MA, 21 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran nark
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Polisi menangkap seorang pria berinisial J, 23 tahun, di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Ia diduga membawa narkotika berupa sek
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Tuha Peut Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, periode 20262032 dilantik dan diambil sumpah di Meu
NASIONAL
MEDAN Sejumlah permukiman warga di Kota Medan, Sumatera Utara, tergenang setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut pada Minggu, 6 S
PERISTIWA
KARO Setelah lebih dari sepekan mengungsi, warga Desa Kuta Tengah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akhirnya diperbolehkan kembali ke rum
PERISTIWA
MEDAN Penerbangan dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, menuju Jakarta ditiadakan hingga sore ini. Kebijakan tersebut di
NASIONAL