BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap karena Edarkan 141 Paket Ganja di Medan

Johan - Senin, 07 September 2026 11:35 WIB
Baru Bebas dari Penjara, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap karena Edarkan 141 Paket Ganja di Medan
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menginterogasi tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Medan, Sumatera Utara. (foto: Polrestabes Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial MA, 21 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

MA merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman penjara.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan MA ditangkap di rumahnya di Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Senin, 31 Agustus 2026, sore.

Baca Juga:

"Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar hingga ukuran besar yang siap untuk dipasok ke pengedar lain," ujar Rafli di Medan, Minggu, 6 September 2026.

Penangkapan MA bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Medan Tembung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari.

Polisi kemudian menangkap MA ketika diduga hendak mengedarkan narkotika.

Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 141 paket daun ganja kering dengan berbagai ukuran.

Rafli mengatakan MA sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.

Pada 2023, dia menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian dan baru bebas pada 2025.

"Pelaku ini residivis kasus pencurian, menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di-PHK dari pekerjaannya," katanya.

Menurut Rafli, setelah keluar dari penjara, MA sempat bekerja di pasar malam.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dijanjikan Rp80 Juta, Pemuda Asal Sampang Nekat Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Ekstasi dari Sumut ke Madura
Sungai Deli Meluap, Permukiman Warga Medan Terendam hingga 1 Meter
Ketua KPK: Korupsi Tak Kenal Batas Wilayah, Modus Makin Canggih
Video Prabowo dan Putin di Rusia Dipelintir, Sahroni Desak Polisi Beri Efek Jera: Jangan Dibiarkan!
Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Apakah Sah? Ini Hukumnya dalam Islam
Tak Sempat Bayar Pajak Siang Hari? Samsat Berkah Malam Hadir di Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru