BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap karena Edarkan 141 Paket Ganja di Medan

Johan - Senin, 07 September 2026 11:35 WIB
Baru Bebas dari Penjara, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap karena Edarkan 141 Paket Ganja di Medan
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menginterogasi tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Medan, Sumatera Utara. (foto: Polrestabes Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, setelah terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, MA diduga beralih ke bisnis peredaran ganja.

Polisi menduga MA memasok dan mengedarkan ganja di kawasan Medan Tembung dan wilayah Tembung, Kabupaten Deli Serdang.

"Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Dia mampu menjual lebih dari 100 paket ganja dalam kurun waktu satu pekan," ujar Rafli.

Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan MA.

Polisi juga telah mengantongi identitas orang yang diduga menjadi pemasok ganja kepada MA. Pemasok tersebut masih dalam pengejaran.

"Saat ini kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan, apa pun itu narkoba akan kami usut tuntas dan akan kami berantas," ujar Rafli.* (at/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dijanjikan Rp80 Juta, Pemuda Asal Sampang Nekat Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Ekstasi dari Sumut ke Madura
Sungai Deli Meluap, Permukiman Warga Medan Terendam hingga 1 Meter
Ketua KPK: Korupsi Tak Kenal Batas Wilayah, Modus Makin Canggih
Video Prabowo dan Putin di Rusia Dipelintir, Sahroni Desak Polisi Beri Efek Jera: Jangan Dibiarkan!
Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Apakah Sah? Ini Hukumnya dalam Islam
Tak Sempat Bayar Pajak Siang Hari? Samsat Berkah Malam Hadir di Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru