Jaket Hilang Jadi Awal Terbongkarnya Aksi Pencurian di Kajhu, Tersangka Akui Bobol Dua Rumah
BANDA ACEH Pengembangan kasus dugaan pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap dua aksi pencurian lainnya di Desa Kajhu,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial MA, 21 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
MA merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman penjara.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan MA ditangkap di rumahnya di Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Senin, 31 Agustus 2026, sore.Baca Juga:
"Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar hingga ukuran besar yang siap untuk dipasok ke pengedar lain," ujar Rafli di Medan, Minggu, 6 September 2026.
Penangkapan MA bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Medan Tembung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari.
Polisi kemudian menangkap MA ketika diduga hendak mengedarkan narkotika.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 141 paket daun ganja kering dengan berbagai ukuran.
Rafli mengatakan MA sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.
Pada 2023, dia menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian dan baru bebas pada 2025.
"Pelaku ini residivis kasus pencurian, menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di-PHK dari pekerjaannya," katanya.
Menurut Rafli, setelah keluar dari penjara, MA sempat bekerja di pasar malam.
Namun, setelah terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, MA diduga beralih ke bisnis peredaran ganja.
Polisi menduga MA memasok dan mengedarkan ganja di kawasan Medan Tembung dan wilayah Tembung, Kabupaten Deli Serdang.
"Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Dia mampu menjual lebih dari 100 paket ganja dalam kurun waktu satu pekan," ujar Rafli.
Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan MA.
Polisi juga telah mengantongi identitas orang yang diduga menjadi pemasok ganja kepada MA. Pemasok tersebut masih dalam pengejaran.
"Saat ini kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan, apa pun itu narkoba akan kami usut tuntas dan akan kami berantas," ujar Rafli.* (at/ad)
BANDA ACEH Pengembangan kasus dugaan pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap dua aksi pencurian lainnya di Desa Kajhu,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono resmi dilantik sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) periode 202
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi III DPR kembali membahas Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset bersama sejumlah pakar. Dalam rapat tersebut, S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyampaikan keprihatinan atas sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang mencapai
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial MA, 21 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran nark
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Polisi menangkap seorang pria berinisial J, 23 tahun, di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Ia diduga membawa narkotika berupa sek
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Tuha Peut Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, periode 20262032 dilantik dan diambil sumpah di Meu
NASIONAL
MEDAN Sejumlah permukiman warga di Kota Medan, Sumatera Utara, tergenang setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut pada Minggu, 6 S
PERISTIWA
KARO Setelah lebih dari sepekan mengungsi, warga Desa Kuta Tengah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akhirnya diperbolehkan kembali ke rum
PERISTIWA