Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus eks Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, mengungkap bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengizinkannya mengajukan permohonan pengalihan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah menjadi visa Mujamalah pada 2022.
Hal itu disampaikan Muhadjir ketika bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 1 September 2026.
Muhadjir menjelaskan, dirinya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Jokowi karena saat itu menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.
Baca Juga:
Menurut dia, sebagai menteri ad interim, kewenangannya terbatas dan tidak dapat mengambil keputusan strategis.
"Saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim tidak boleh mengambil keputusan strategis, kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden, dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu," ujar Muhadjir.
Dalam persidangan, Muhadjir menjawab pertanyaan jaksa mengenai proses penerbitan surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022.
Surat tersebut ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.
Menurut Muhadjir, surat itu dibuat setelah terdapat usulan dari pihak asosiasi agar tambahan kuota haji yang tidak dapat dieksekusi untuk jemaah haji reguler dialihkan menjadi visa Mujamalah atau visa undangan.
Ia mengatakan konsultasi dengan Presiden dilakukan karena dirinya tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis selama menjadi Menteri Agama ad interim.
Jaksa kemudian memastikan apakah permohonan tersebut diajukan langsung kepada Pemerintah Arab Saudi.
"Dan setelah itu saya tidak lagi mengurus karena kemudian juga sudah tidak jadi menteri ad interim lagi," kata Muhadjir.
Jaksa kembali menanyakan apakah surat kepada Pemerintah Arab Saudi tersebut dibuat oleh Muhadjir atau Presiden.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.