BREAKING NEWS
Selasa, 01 September 2026

Sidang Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy Beberkan Peran Jokowi soal Tambahan 10 Ribu Kuota Haji

Adelia Syafitri - Selasa, 01 September 2026 17:56 WIB
Sidang Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy Beberkan Peran Jokowi soal Tambahan 10 Ribu Kuota Haji
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus eks Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 di Pengadilan Tipikor, Selasa, 1 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus eks Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, mengungkap bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengizinkannya mengajukan permohonan pengalihan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah menjadi visa Mujamalah pada 2022.

Hal itu disampaikan Muhadjir ketika bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 1 September 2026.

Muhadjir menjelaskan, dirinya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Jokowi karena saat itu menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.

Baca Juga:

Menurut dia, sebagai menteri ad interim, kewenangannya terbatas dan tidak dapat mengambil keputusan strategis.

"Saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim tidak boleh mengambil keputusan strategis, kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden, dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu," ujar Muhadjir.

Dalam persidangan, Muhadjir menjawab pertanyaan jaksa mengenai proses penerbitan surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022.

Surat tersebut ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.

Menurut Muhadjir, surat itu dibuat setelah terdapat usulan dari pihak asosiasi agar tambahan kuota haji yang tidak dapat dieksekusi untuk jemaah haji reguler dialihkan menjadi visa Mujamalah atau visa undangan.

Ia mengatakan konsultasi dengan Presiden dilakukan karena dirinya tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis selama menjadi Menteri Agama ad interim.

Jaksa kemudian memastikan apakah permohonan tersebut diajukan langsung kepada Pemerintah Arab Saudi.

"Dan setelah itu saya tidak lagi mengurus karena kemudian juga sudah tidak jadi menteri ad interim lagi," kata Muhadjir.

Jaksa kembali menanyakan apakah surat kepada Pemerintah Arab Saudi tersebut dibuat oleh Muhadjir atau Presiden.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RUU Perampasan Aset Gabungkan Mekanisme In Rem dan In Persona, Apa Bedanya?
Siap Sikat Harta Koruptor! DPR Kebut RUU Perampasan Aset Sah 15 Desember, Tapi Kenapa Drafnya Masih Ditahan?
Bongkar Mega Skandal Haji Rp622 Miliar, KPK Siap 'Gempur' Sidang Yaqut Pakai 303 Saksi
Dari Mobil Xpander ke Rumah Mewah, KPK Bongkar Jejak Aset Anggota DPRD Bengkulu di Kasus Rejang Lebong
Hak Insentif Pegawai Diduga "Disunat" Diam-diam, Jadi Modus Korupsi Rp1,5 Miliar di Pemkab Bogor
Status Kolonel TNI Terduga Terlibat Korupsi MBG Masih Menggantung, Kejagung Kini Periksa 6 Saksi Baru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru