BREAKING NEWS
Jumat, 28 Agustus 2026

Gugatan Ijazah Jokowi Hendak Dicabut: Jokowi, UGM dan Polda Metro Jaya Justru Keberatan

Nurul - Kamis, 27 Agustus 2026 14:31 WIB
Gugatan Ijazah Jokowi Hendak Dicabut: Jokowi, UGM dan Polda Metro Jaya Justru Keberatan
Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO — Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 27 Agustus 2026.

Sidang kali ini membahas permohonan pencabutan gugatan yang sebelumnya diajukan pihak penggugat.

Sigit Pratomo selaku penggugat melalui kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan permohonan pencabutan gugatan.

Baca Juga:

Dalam persidangan kali ini, pihak tergugat, yakni Jokowi, serta turut tergugat I Universitas Gadjah Mada (UGM) dan turut tergugat II Polda Metro Jaya diberi kesempatan menyampaikan tanggapan.

Namun, pihak penggugat maupun dua kuasa hukumnya, Dekka Ajeng Maharasri dan Agus Susilo Muslich, tidak hadir dalam persidangan.

Sidang hanya dihadiri kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, kuasa hukum turut tergugat I UGM, serta perwakilan turut tergugat II Polda Metro Jaya.

Persidangan dimulai sekitar pukul 10.55 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo dengan didampingi Hakim Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara.

Sidang kemudian berakhir sekitar pukul 11.00 WIB.

Usai persidangan, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan permohonan pencabutan gugatan telah disampaikan pihak penggugat dalam sidang pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Atas permohonan tersebut, pihak Jokowi bersama UGM dan Polda Metro Jaya menyatakan keberatan.

Mereka meminta perkara tetap dilanjutkan hingga tahap pembuktian untuk memperoleh kepastian hukum.

"Sampai pada agenda pembuktian kepada pihak penggugat, maka pihak tergugat maupun para turut tergugat, dalam hal ini adalah UGM maupun Polda Metro Jaya, atas pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat tersebut pada intinya menyatakan keberatan," ujar YB Irpan kepada awak media di PN Solo, Kamis (27/8/2026).

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dari SBY, Jokowi hingga Prabowo: Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan
Bukan Kekurangan Regulasi, Ini Persoalan Utama Pendidikan di Aceh Menurut Iskandar Muda Hasibuan
Delapan Ketua PN di Aceh Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas KPT Banda Aceh
Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut, Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Terungkap! Fakta Baru Kasus Penyiksaan Dua Bocah di Dairi, Pengasuh Positif Sabu
'Insting Saya' Bikin Geger, Budi Arie Klarifikasi Video Viral Percepatan Pemilu Bukan Sikap Jokowi maupun Projo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru