BREAKING NEWS
Kamis, 27 Agustus 2026

Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut, Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Dharma - Kamis, 27 Agustus 2026 11:32 WIB
Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut, Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). (foto: Kompas/Fristin Intan Sulistyowati )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Hakim menyatakan keberatan atau perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum Yaqut tidak dapat diterima.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.

Baca Juga:

"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," ujar Ni Kadek saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, perkara Yaqut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaan yang telah diajukan.

Majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan yang berwenang mengadili perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Karena itu, hakim menilai perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tipikor.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil pokok perlawanan mengenai kompetensi absolut tidak berdasar hukum sehingga dinyatakan tidak diterima," ujar hakim.

Hakim juga menilai sejumlah keberatan yang disampaikan Yaqut telah masuk ke dalam materi pokok perkara.

Hal itu termasuk perdebatan mengenai kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji khusus tambahan.

Menurut majelis hakim, persoalan apakah rangkaian tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara atau tindak pidana lainnya harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bebas dari Kasus Korupsi MFF, DPRD Minta Erwin Saleh Kembali Jadi Pejabat Pemko Medan
4 Kelompok Gelar Demo di Depan DPR Hari Ini, Bawa Tuntutan Berbeda: Sita Aset Koruptor hingga Dukung MBG
Terungkap! Fakta Baru Kasus Penyiksaan Dua Bocah di Dairi, Pengasuh Positif Sabu
Dituntut 16,5 Tahun Penjara Kasus Inalum, Kubu Dirut PT PASU Sebut Utang Perusahaan Dipaksa Jadi Korupsi
Kejutan di PN Medan! 2 Terdakwa Korupsi MFF 2024 Lolos dari Hukuman, Eks Kadis Justru Diganjar 4 Tahun Penjara
Disdik Kota Medan Terima Aduan Dugaan Kekerasan Guru terhadap Siswa SD
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru