Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Hakim menyatakan keberatan atau perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum Yaqut tidak dapat diterima.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.
Baca Juga:
"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," ujar Ni Kadek saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, perkara Yaqut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaan yang telah diajukan.
Majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan yang berwenang mengadili perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Karena itu, hakim menilai perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tipikor.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil pokok perlawanan mengenai kompetensi absolut tidak berdasar hukum sehingga dinyatakan tidak diterima," ujar hakim.
Hakim juga menilai sejumlah keberatan yang disampaikan Yaqut telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Hal itu termasuk perdebatan mengenai kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji khusus tambahan.
Menurut majelis hakim, persoalan apakah rangkaian tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara atau tindak pidana lainnya harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.
"Apakah rangkaian perbuatan yang diuraikan pada akhirnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara atau sebagai delik lain, dan apakah aliran dana dari jemaah dan PIHK secara yuridis, dapat dihubungkan dengan kerugian keuangan negara merupakan persoalan pembuktian yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim.
Majelis hakim juga menyatakan keberatan Yaqut mengenai dugaan penerimaan USD 271.500 serta dugaan penyiapan USD 1 juta terkait Pansus Angket Haji 2024 merupakan bagian dari pokok perkara.
Begitu pula dengan dugaan fee percepatan dan hubungan perkara tersebut dengan kerugian negara.
Menurut hakim, seluruh persoalan tersebut harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
"Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian," ucap hakim.
Dalam perkara ini, dua terdakwa lain, yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, tidak mengajukan perlawanan.
Sidang kedua terdakwa tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Jaksa menyebut perkara tersebut dilakukan bersama Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa menduga pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perbuatan tersebut disebut bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaannya, jaksa meyakini Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500.
Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut sekitar Rp4,8 miliar.
Jaksa juga menyebut perkara tersebut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain dugaan jual beli kuota haji khusus, jaksa mengungkap adanya dugaan jual beli kuota petugas haji dan fee percepatan.
Jaksa menyatakan praktik tersebut berdampak pada keberangkatan jemaah.
Ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tetapi gagal diberangkatkan, sementara terdapat jemaah yang dinilai tidak berhak namun justru diberangkatkan.
Dengan ditolaknya perlawanan Yaqut, seluruh dalil tersebut selanjutnya akan diuji melalui persidangan pokok perkara dengan menghadirkan saksi dan alat bukti dari jaksa maupun pihak terdakwa.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.