BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut, Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Dharma - Kamis, 27 Agustus 2026 11:32 WIB
Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut, Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). (foto: Kompas/Fristin Intan Sulistyowati )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Apakah rangkaian perbuatan yang diuraikan pada akhirnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara atau sebagai delik lain, dan apakah aliran dana dari jemaah dan PIHK secara yuridis, dapat dihubungkan dengan kerugian keuangan negara merupakan persoalan pembuktian yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim.

Majelis hakim juga menyatakan keberatan Yaqut mengenai dugaan penerimaan USD 271.500 serta dugaan penyiapan USD 1 juta terkait Pansus Angket Haji 2024 merupakan bagian dari pokok perkara.

Begitu pula dengan dugaan fee percepatan dan hubungan perkara tersebut dengan kerugian negara.

Menurut hakim, seluruh persoalan tersebut harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

"Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian," ucap hakim.

Dalam perkara ini, dua terdakwa lain, yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, tidak mengajukan perlawanan.

Sidang kedua terdakwa tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Jaksa menyebut perkara tersebut dilakukan bersama Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa menduga pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perbuatan tersebut disebut bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam dakwaannya, jaksa meyakini Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bebas dari Kasus Korupsi MFF, DPRD Minta Erwin Saleh Kembali Jadi Pejabat Pemko Medan
4 Kelompok Gelar Demo di Depan DPR Hari Ini, Bawa Tuntutan Berbeda: Sita Aset Koruptor hingga Dukung MBG
Terungkap! Fakta Baru Kasus Penyiksaan Dua Bocah di Dairi, Pengasuh Positif Sabu
Dituntut 16,5 Tahun Penjara Kasus Inalum, Kubu Dirut PT PASU Sebut Utang Perusahaan Dipaksa Jadi Korupsi
Kejutan di PN Medan! 2 Terdakwa Korupsi MFF 2024 Lolos dari Hukuman, Eks Kadis Justru Diganjar 4 Tahun Penjara
Disdik Kota Medan Terima Aduan Dugaan Kekerasan Guru terhadap Siswa SD
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru