BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

KPU Akhirnya Buka Suara! Beberkan Alasan Loloskan Berkas Ijazah Gibran Pascaputusan MK

Administrator - Rabu, 07 Oktober 2026 17:27 WIB
KPU Akhirnya Buka Suara! Beberkan Alasan Loloskan Berkas Ijazah Gibran Pascaputusan MK
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Foto: Dok. kpu.go.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan tahapan verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024. Penjelasan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa syarat pencalonan Gibran.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 sebagai dasar penilaian administratif.

Selain itu, KPU juga menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Baca Juga:

"Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019," kata Afif dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Afif menjelaskan KPU saat itu memperlakukan dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Artinya, keputusan administratif dianggap tetap berlaku selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

Menurut Afif, terdapat sejumlah pertimbangan yang digunakan KPU dalam proses pemeriksaan. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan kementerian yang memiliki kewenangan untuk menyetarakan pendidikan luar negeri.

Kedua, dokumen tersebut sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020. Dokumen itu juga disebut belum dicabut atau dibatalkan saat verifikasi pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.

"Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut," ujarnya.

Afif mengatakan pada saat proses verifikasi, KPU juga tidak menemukan adanya keraguan maupun laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

KPU Tak Lakukan Klarifikasi

Karena tidak menemukan keraguan terhadap dokumen yang diterbitkan instansi pemerintah, KPU menilai tidak ada kondisi yang mengharuskan dilakukan klarifikasi tambahan.

"Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu," kata Afif.

Dia menyebut KPU menjalankan asas kecermatan dengan memperhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan dokumen serta riwayat penggunaannya sebagai dasar pemeriksaan administratif.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahkamah Konstitusi (MK) Menetapkan Babak Akhir Drama Pilpres 2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru