Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menyayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memproses gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meski pada akhirnya permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Ali menyoroti persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Menurutnya, MK sejak awal telah mengetahui bahwa pemohon dalam perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024.
"Kok sudah tahu ini orang tidak punya legal standing, kenapa masih dimasukkan di pokok perkara. Dia sudah tahu bahwa Denny Indrayana enggak punya legal standing. Atas dasar apa? Kan ini mempermalukan," kata Ali, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga:
Ali menilai langkah MK memproses perkara tersebut menjadi sesuatu yang patut disayangkan. Dia juga mengkritik putusan-putusan MK sebelumnya yang menurutnya turut menjadi bagian dari perdebatan mengenai perkara Gibran.
"Ya artinya kita sangat menyayangkan. Orang-orang yang duduk di Mahkamah Konstitusi itu adalah manusia suci, ya kan? Yang harusnya menjadi penjaga moral bangsa, tapi kemudian mereka mempermasalahkan Putusan 90. Mereka itu juga yang putus," ujarnya.
Menurut Ali, proses gugatan tersebut pada akhirnya hanya menjadi sebuah pertunjukan politik. Dia bahkan menilai MK seperti memeriksa dan memutus perkara yang sama untuk kedua kalinya.
"Semua juga publik tahu bahwa apa yang dilakukan oleh MK itu sudah tidak mungkin mengubah. Kan baru kali ini ada satu perkara yang sudah kemudian diputus dua kali, disidang dua kali oleh institusi yang sama, kan?" katanya.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Meski perkara tidak dapat diterima, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setara SMA atau sederajat.
MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut. Mahkamah menyebut status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.*(k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.