Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Pengamat politik Ubedilah Badrun menilai peluang gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berimbang. Menjelang pembacaan putusan perkara tersebut, dia memperkirakan peluang permohonan dikabulkan maupun ditolak berada di angka 50:50.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. MK menjadwalkan pengucapan putusan perkara itu pada Selasa (6/10/2026).
"Saya kira kemungkinannya 50-50. Meskipun memang sulit memprediksi apa yang akan diputuskan MK," ujar Ubedilah, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga:
Ubedilah kemudian menjelaskan kemungkinan yang terjadi apabila permohonan tersebut dikabulkan. Menurut dia, hal itu dapat berujung pada kekosongan jabatan wakil presiden dan memerlukan proses pengisian jabatan sesuai ketentuan konstitusi.
Dia merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemilihan wakil presiden apabila terjadi kekosongan jabatan. Menurut Ubedilah, presiden dapat mengajukan dua nama calon wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kemudian MPR memilih dan melantik salah satu dari dua nama tersebut.
"Jika itu yang terjadi maka posisi Gibran sudah otomatis tidak lagi menjabat wapres, maka berdasarkan UUD 1945 MPR harus melakukan sidang istimewa untuk memilih wakil presiden yang diajukan presiden," katanya.
Sebaliknya, apabila MK menolak permohonan, menurut Ubedilah Gibran tetap menjabat sebagai wakil presiden karena tidak didiskualifikasi.
Meski demikian, Ubedilah menilai putusan tersebut tetap dapat berdampak pada dinamika politik. Dia memperkirakan perdebatan mengenai legitimasi Gibran di ruang publik masih akan berlangsung apabila permohonan ditolak.
"Jika MK menolak permohonan pemohon maka Gibran tidak didiskualifikasi dan tetap menjadi wakil presiden tetapi legitimasinya lemah di hadapan publik. Selain itu ketegangan politik akan terus terjadi dalam bulan-bulan ke depan," ujarnya.
Gugatan Denny Indrayana dan para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.
Dalam proses persidangan, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diterima dan diverifikasi pada 28 Oktober 2023. KPU juga menjelaskan pendidikan Gibran di luar negeri dilengkapi surat keterangan penyetaraan yang menjadi bagian dari dokumen persyaratan pencalonan.
Perkara tersebut masih menjadi kewenangan MK untuk diputus pada tahap akhir persidangan. Hasil akhirnya akan ditentukan melalui putusan hakim konstitusi, bukan berdasarkan prediksi pihak mana pun.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.