Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Tim Hukum Merah Putih menilai gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai upaya makar terselubung. Mereka juga mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon dalam perkara tersebut.
Koordinator Jawa Barat Tim Hukum Merah Putih, Weldy Jevis Saleh, menyampaikan penilaian tersebut di Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
"Catat ini hari Selasa, tanggal 6 Oktober ini, makar terselubung buat kami nih, dari Tim Hukum Merah Putih. Ya, kami sangat kecewa ini," ujar Weldy.
Baca Juga:
Menurut Weldy, perhatian pemerintah dan publik seharusnya lebih diarahkan pada persoalan yang berkaitan langsung dengan masyarakat, termasuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Permasalahan yang lebih fokus, terkait permasalahan MBG, Koperasi Merah Putih, itu yang difokuskan," katanya.
Weldy juga mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon karena dinilai bukan peserta Pilpres 2024. Ia mengaku kecewa dengan adanya persidangan terkait syarat pendidikan Gibran.
"Kenapa bisa ada persidangan seperti ini? Sangat sakit hati kami melihat hukum di negara ini," ujarnya.
Dia menilai Gibran saat ini seharusnya dapat fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden. Menurut Weldy, perhatian publik lebih baik diarahkan pada persoalan masyarakat yang berkaitan dengan program pemerintah.
"Wakil Presiden fokus bekerja dari Sabang sampai Merauke, dari ujung Aceh sampai ujung Papua, tiap hari lihat orang keracunan gara-gara MBG, tuh ini kita malah diurus ijazahnya," katanya.
Sementara itu, perkara terkait syarat pendidikan Gibran telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Dalam perkara itu, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan perkara tersebut pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Puluhan aparat TNI-Polri juga disiagakan di sekitar Gedung MK untuk mengamankan jalannya persidangan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.