BREAKING NEWS
Senin, 14 September 2026

Sempat Divonis 6 Tahun lalu Diamnesti Prabowo, Gus Nur Kini Gugat Kejagung Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi

Nurul - Senin, 14 September 2026 13:10 WIB
Sempat Divonis 6 Tahun lalu Diamnesti Prabowo, Gus Nur Kini Gugat Kejagung Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: koma)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan gugatan ganti rugi materiil sebesar Rp4,2 miliar kepada negara terkait proses hukum yang pernah dijalaninya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sidang perdana digelar Senin (14/9/2026) dengan agenda pemanggilan para pihak.

Dalam perkara tersebut, Gus Nur menjadi pihak pemohon. Sementara pihak termohon adalah Negara Republik Indonesia cq Jaksa Agung Republik Indonesia. Adapun turut termohon yakni Negara Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga:

Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, mengatakan gugatan ganti rugi tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, khususnya Pasal 173 ayat (1) hingga ayat (5) serta Pasal 1 angka 41.

Menurut Taufiq, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan akibat tindakan penangkapan, penahanan, atau pemidanaan untuk mengajukan tuntutan ganti rugi apabila dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kenapa Gus Nur mengajukan gugatan? Karena sampai hari ini kita sudah memiliki cukup banyak bukti," kata Taufiq di PN Solo, Senin (14/9/2026).

Dia juga menyinggung proses persidangan Citizen Lawsuit di PN Solo yang menurutnya tidak pernah membuktikan keberadaan ijazah Jokowi. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan pihaknya dalam mengajukan gugatan.

"Jadi atas dasar itu sudah dibuktikan di pengadilan. Bahkan di Citizen Lawsuit di Pengadilan Surakarta pun, ijazah itu tidak pernah dibuktikan," ujarnya.

Taufiq juga menilai proses hukum yang pernah menjerat Gus Nur menggunakan sejumlah pasal yang menurutnya kemudian telah dihapus Mahkamah Konstitusi. Dia menyinggung ketentuan terkait penyebaran berita bohong dan keonaran dalam Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Nael Tiano Marbun, menjelaskan gugatan baru diajukan pada 2026 karena pihaknya menunggu berlakunya KUHAP baru sebagai dasar hukum tuntutan ganti rugi.

Nael mengatakan gugatan tidak ditujukan langsung kepada Jokowi. Menurutnya, Kejaksaan Agung menjadi pihak yang digugat karena memiliki posisi sebagai dominus litis dalam proses penuntutan perkara terdahulu. Sementara Menteri Keuangan ditempatkan sebagai turut termohon terkait pengelolaan dana pembayaran ganti rugi.

"Kejaksaan dalam hal ini sebagai dominus litis, pada saat itu juga tidak menghadirkan barang bukti ijazah Jokowi maupun orangnya langsung, prinsipalnya langsung Pak Jokowi juga tidak hadir di persidangan," ujar Nael.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
"Nggak Level Layani Tersangka" vs "We Expect More", Beda Pendapat Soal Sikap Diam Gibran atas Gugatan Denny Indrayana
Dari Pertemuan Mendadak hingga Pengumuman 20 Ribu Kuota, Ini 3 Alasan Nama Jokowi Terus Muncul di Sidang Korupsi Haji Rp622 Miliar
Ditantang Roy Suryo Hadir di Pengadilan, Pengamat Ragu Jokowi Bakal Datang: "Wallahu A'lam, Cuma Tuhan yang Tahu!"
Bukan Pilih Poros Jokowi! Pengamat Prediksi Golkar Tetap Setia Rapat di Barisan Prabowo pada Pilpres 2029
Dituding Berbeda dari Lulusan Lain, UGM Pasang Badan & Beberkan Bukti Keaslian Ijazah Jokowi: Dulu Tulisan Tangan
"2 Hal Ini Gak Dilakukan Prabowo", Hendri Satrio Sebut Gibran Minta Maaf ke Korban MBG Warisi Gaya Politik Jokowi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru